Peredaran Oli Palsu Gerogoti Omzet Nasional Hingga Rp 4,5 triliun
Ketua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa mengatakan, peredaran pelumas palsu sangat merugikan produsen oli dan menggerogoti pangsa pasar oli nasional. Dari total kebutuhan pelumas nasional sebesar 950.000 kl, 15 persen merupakan pelumas palsu.
Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib. Di mana, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI mulai September 2019.
Ketua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa mengatakan, peredaran pelumas palsu sangat merugikan produsen oli dan menggerogoti pangsa pasar oli nasional. Dari total kebutuhan pelumas nasional sebesar 950.000 kl, 15 persen merupakan pelumas palsu.
"Sekitar 15 persen dari 950.000 kl. 15 persen itu palsu," kata Andria dalam FGD bertajuk Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan, dari sisi omzet, peredaran pelumas palsu tersebut menggerogoti omzet pasar oli nasional hingga Rp 4,5 triliun. "Dampaknya itu kalau Rp 30 triliun omzet nasional. 15 persen yang palsu, berarti itu yang palsu Rp 4,5 triliun," urai dia.
Tak hanya itu, ada kerugian lain yang juga harus diperhatikan, yakni berkurangnya usia mesin kendaraan akibat penggunaan pelumas palsu. "Mobil yang berkurang umurnya. Dari segi performance. Umur mesinya. Harusnya 20 tahun baru turun mesin mestinya, tapi menjadi 10 tahun sudah turun mesin," tandasnya.
Baca juga:
2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 Persen
Airlangga Resmikan Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia
Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar
Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI
Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Oli transmisi khusus untuk motor Honda Vario 150, PCX, dan Forza, ungkap kelebihannya