Pertamina Resmi Diberi Tugas Salurkan BBM Tertentu dan Khusus Penugasan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam penugasan ini, BPH Migas melakukan revisi terhadap dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas. Pertama, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Bagaimana Dirut Pertamina bisa meraih prestasi ini? Forbes menjelaskan bahwa daftar wanita berpengaruh ditentukan dengan empat metrik utama, yaitu pendapatan, media, dampak, dan lingkup pengaruh.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
Kedua, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menerangkan, revisi kedua SK BPH Migas tersebut diputuskan melalui rapat dan sidang komite. Kemudian BPH Migas mengeluarkan dua keputusan terbaru dalam SK Nomor 60/2021 dan SK Nomor 61/2021.
"Maka pada siang ini akan dilakukan penyerahan SK revisi tersebut yang akan dilaksanakan oleh Kepala BPH Migas kepada Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga," ujar Patuan, Selasa (31/8).
Patuan menyampaikan, revisi dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada 3 Agustus 2021 lalu.
Khususnya pada ketentuan di Pasal 8A ayat 1, dimana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya, kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
"Kami laporkan juga, BPH Migas sudah menerima surat dari PT Pertamina (Persero) yang terakhir, yaitu Nomor 343 terkait pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," jelasnya.
"Hal ini juga adalah terkait dengan adanya restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), dimana terjadi pengalihan penugasan dari Holding kepada Subholding," dia menambahkan.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berterimakasih kepada seluruh jajaran BPH Migas yang bergerak cepat dalam menerjemahkan Perpres 69/2021. "Alhamdulillah pada siang hari ini SK tersebut sudah akan diserahkan kepada Pertamina dan Patra Niaga, sehingga akan berlaku dan sah secara hukum untuk dijalankan mulai besok, 1 September 2021," kata Nicke.
Nicke menilai, perubahan Perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN. "Salah satunya adalah di Pertamina sebagai Holding Migas, dan dalam 3 tahun program restrukturisasi berjalan, pada Juni 2020 terbentuklah 6 Subholding di bawah Pertamina Group, dan Pertamina sendiri kemudian menjadi Holding," tuturnya.
"Tentu ini memerlukan perubahan atau penyesuaian dari regulasi terkait, khususnya adalah terkait penugasan-penugasan dari pemerintah," tandas Nicke.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pertamina Power Indonesia Target Pasang PLTS 500 MW, Termasuk di SPBU Pulau Jawa
CEK FAKTA: Hoaks Pertamina Larang Motor 2 Tak Mengisi Bensin Pertalite
Jejak Ekspor Pertamina Pelumas, Fastron Dipasarkan ke 14 Negara
Anggota DPR: Pembentukan Subholding Agar Pertamina Fokus Tangani Sektor Hulu & Hilir
Dua Buronan Pencuri Kabel Pertamina Ditangkap di Samarinda
Terima Perwakilan Pekerja Pertamina Blok Rokan, Jokowi Minta Produksi Ditingkatkan
Menteri Erick Minta Pekerja Blok Rokan Mampu Tingkatkan Produksi