Peserta Berusia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan Klaim JHT, Begini Cara dan Syaratnya
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah meminta peserta berusia 56 tahun segera mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo," kata Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah Lubis Latif dikutip dari Antara Palu, Kamis (10/2).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
Dia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.
Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta BPJamsostek," paparnya.
Kemudian, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.
Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsostek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.
Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari.
"Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone," demikian Lubis.