PNS Kontrak Masih Dibutuhkan, Kapan Seleksi PPPK Tahap II akan Dibuka?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan jika penerimaan PPPK akan kembali dibuka tahun ini, sebab pemerintah masih membutuhkan tenaga PNS dengan perjanjian kontrak.
Rencana pemerintah untuk kembali membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II hingga kini belum ada kepastian. Mulanya itu ditargetkan terlaksana pada akhir tahun lalu, namun terus molor dan belum digelar hingga sekarang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan jika penerimaan PPPK akan kembali dibuka tahun ini, sebab pemerintah masih membutuhkan tenaga PNS dengan perjanjian kontrak.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Sepertinya kita masih butuh PPPK. Tapi jumlahnya kita masih hitung lagi," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (29/1).
Namun, Bima mengatakan, pihaknya masih perlu tahu berapa jumlah pasti tenaga PPPK yang dibutuhkan oleh tiap instansi sehingga BKN bisa kembali membuka tahap perekrutan.
Dia menambahkan, kebutuhan tenaga PPPK saat ini masih sama dengan proses penerimaan tahun lalu, yakni untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa jumlah pastinya.
"Saya belum tahu. Tapi guru saja ada sekitar 900 ribu orang yang enggak mungkin dipenuhi dalam satu tahun, pasti beberapa tahun ke depan," terang dia.
Jika memang perekrutan PPPK bakal kembali diadakan tahun ini, maka pelaksanaannya akan dibarengi antara pemerintah pusat dan daerah. "Tetap barengan sih kalau tesnya," tutup Bima.
PPPK Tahap I Belum Bisa Bekerja
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi sejumlah masalah. Setelah tes PPPK Tahap II diundur, mereka yang lolos tes PPPK Tahap I juga belum bisa bekerja karena masalah gaji.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan berkata masih ada daerah yang tidak sanggup menggaji para PPPK. Sebab, gaji PPPK tidak berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti honorer.
"Sebagian dari daerah yang sudah melaksanakan PPPK itu masih menyampaikan mereka tak punya anggaran menggaji PPPK. Bayangkan, guru (honorer) tadinya pakai dana BOS, itu merupakan langsung dari pusat ke sekolah, jadi tak ada beban APBD. Tiba-tiba sekarang UMR. Itu sangat memberatkan," ujar Ridwan kepada Liputan6.com, Senin (7/10).
Ridwan berkata tidak mungkin pemberkasan dilakukan tetapi kelak PPPK justru tak mendapat gaji. Mereka yang lolos PPPK Tahap I pun masih harus menanti pemberkasan, padahal pengumuman lolos sudah sejak bulan April lalu.
Ada pula masalah lain yang menahan proses pemberkasan, yakni aturan soal jabatan apa saja yang bisa dipegang PPPK. "Dasar dari pemberkasan itu salah satunya tentang jenis jabatan yang bisa dikerjakan PPPK. Yang kedua, concern yang lebih tinggi, sebagian dari daerah itu tak punya anggaran," jelas Ridwan.
Kedua masalah itu pun turut berimbas pada PPPK Tahap II yang terus-menerus mundur jelang akhir tahun. Sejauh ini hanya ada agenda penerimaaan CPNS 2019 pada bulan Oktober atau awal November. Tanggal tes PPPK Tahap II pun belum ditentukan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)