Potensi Pengaruhi Ekonomi, Kemendag Diminta Hati-Hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor
Kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.
Pengamat ekonomi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati menerapkan ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan Ferdy itu terkait rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru sebagai revisi Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang mulai berlaku pada Mei 2020.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor? Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
"Aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia belum tentu baik bagi industri," kata Ferdy dikutip dari Antara, Senin (10/2).
Menurutnya, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal. "Persoalannya, jumlah kapal domestik pengangkut batubara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batubara dalam negeri sangat banyak," ujarnya.
Dia menambahkan dalam perdagangan internasional importir batubara menuntut kepastian pasokan. "Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu, ini tentu akan membuat buyer ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain," kata Ferdy.
Telah Diubah Beberapa Kali
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian Perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu. Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.
International Chamber of Shipping (ICS) dalam suratnya Februari 2018 menyatakan rencana Kementerian Perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.
ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.
Dalam sebuah diskusi bertajuk "Dampak Peraturan Perkapalan Nasional Terhadap Ekspor Batubara" yang berlangsung pada Januari 2020, di Jakarta, beberapa importir batubara Indonesia juga telah memberikan masukan yakni jika peraturan ini diberlakukan maka akan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara, menimbulkan tambahan biaya, hingga kemungkinan importir batubara mengalihkan sumber pasokannya dari Indonesia ke negara lain.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.
APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia. "Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan," katanya.
Hendra menambahkan beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batubara dari negara lain seperti Australia dan Rusia.
Hal ini dikarenakan ketidakpastian mengenai peraturan ini dapat berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara mereka, juga menimbulkan tambahan biaya terhadap batubara yang mereka beli.
"Jika kondisi ini terus berlanjut maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan ekspor batubara yang dapat berdampak terhadap pendapatan dan penerimaan negara. Sangat disayangkan karena saat ini harga batubara mulai membaik akibat meningkatnya permintaan dari China," ujar Hendra.
Asosiasi Batubara Minta Penggunaan Kapal Bendera RI Dikaji Lebih Matang
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang. Sebab, kebijakan tersebut akan mengubah skema jual beli batubara lepas di atas kapal (free on board/FOB).
Menurutnya, persiapan untuk menerapkan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri dalam pengangkutan batubara membutuhkan waktu dua tahun, sebab saat ini jumlah Kapal berbendera Indonesia yang mampu melayani pengangkutan batubara masih sedikit.
"Sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2 persen. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," kata Pandu, Jumat (17/5).
Dengan begitu, setelah batu bara diserahkan di titik jual maka batu bara menjadi tanggung jawab importir atau pembeli. Untuk kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal pun disiapkan pembeli.
"Kalau kapal, mohon maaf, ingin dipake, tapi baik dari sisi buyer agak susah, dan dari sisi banyaknya kapal juga nggak siap," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batubara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku Usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan Kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
(mdk/idr)