Presiden Jokowi resmi keluarkan Perpres pengendalian harga pangan
Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar itu diteken pada tanggal 15 Juni 2015.
"Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, Jakarta, Kamis (18/6).
Teten menjelaskan pada salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini, jelas Teten adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah. Selanjutnya hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Sedangkan untuk barang penting yang dimaksud dalam Perpres itu seperti benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
"Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," jelas Teten.
"Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan."
Teten menambahkan Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai positif rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perpres tersebut patut diapresiasi lantaran persoalan ketersediaan dan harga pangan adalah persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat dalam survei nasional yang dilakukan Indo Barometer.
Selain itu, masalah ketersediaan dan harga sembako jadi variabel terbesar yang menurunkan kepuasan pada pemerintahan Jokowi-JK, selain permasalahan hukum.