Produsen rokok nilai penaikan cukai idealnya setara inflasi
"Pemerintah memang akan ada kenaikan 10 persen-15 persen, terlalu berat."
Produsen rokok menilai penaikan cukai sekitar 10 persen-15 persen bakal mematikan industri produk turunan tembakau di dalam negeri. Sebab, cukai sebesar itu bisa mendongkrak harga rokok hingga sekitar Rp 50 ribu per bungkus.
"Pemerintah memang akan ada kenaikan 10 persen-15 persen, terlalu berat. Idealnya, kenaikan itu sama dengan inflasi 5 persen-6 persen," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, Jakarta, Senin (22/8).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pejuang Rupiah bisa menghadapi tantangan ekonomi? "Tidak masalah jika kamu bekerja sampai punggungmu retak selama itu sepadan! Kerja keras terbayar dan selalu meninggalkan kesan abadi."
Jika penaikan cukai setara inflasi, lanjut Muhaimin, maka produsen rokok masih punya ruang untuk bernapas. Meskipun, produksi rokok mengalami stagnasi.
"Saat ini kami dan pemerintah terus melakukan komunikasi dengan sejumlah asosiasi setiap kali ingin menaikkan cukai rokok," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan penaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus.
"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.