Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025
Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Keputusan ini tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai untuk hasil tembakau.
Sebaliknya, yang mengalami kenaikan adalah harga jual eceran untuk produk tembakau, termasuk berbagai jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 %)
- SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
- SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Harga rokok berikutnya
Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM dengan Golongan I memiliki harga terendah sebesar Rp 950 dan tidak mengalami kenaikan. 2. Sementara itu, KLM Golongan II memiliki harga terendah Rp 200 yang juga tidak mengalami perubahan harga.
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa kategori golongan memiliki harga lebih dari Rp 275 dan tetap tidak naik. 2. Untuk TIS tanpa golongan yang berkisar antara Rp 180 hingga Rp 275 juga tidak mengalami kenaikan. 3. TIS tanpa golongan dengan harga terendah berada di antara Rp 55 hingga Rp 180 dan tidak mengalami kenaikan harga.
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan memiliki harga terendah sebesar Rp 290 dan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, harga-harga tersebut menunjukkan stabilitas dan tidak ada kenaikan yang terjadi dalam kategori produk tersebut.
Harga cerutu rokok
Terdapat beberapa kategori harga cerutu (CRT) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, untuk CRT tanpa golongan yang harganya lebih dari Rp 198 ribu, tidak mengalami kenaikan.
Kedua, untuk CRT tanpa golongan dengan harga antara Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu juga tidak ada perubahan.
Ketiga, CRT tanpa golongan yang berkisar antara Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu tetap berada pada harga yang sama.
Terakhir, CRT tanpa golongan dengan harga terendah, yaitu antara Rp 459 hingga Rp 5.500, juga tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batasan Harga Jual Eceran (HJE) untuk berbagai jenis hasil tembakau yang diimpor.
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), harga yang ditetapkan adalah Rp 2.375 per batang atau gram.
Sementara itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan pada harga Rp 2.495 per batang atau gram.
Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing memiliki harga Rp 2.171 per batang atau gram, dan Rp 2.375 per batang atau gram untuk SKTF atau SPTF.
Selain itu, Tembakau Iris Sisa (TIS) dan Kertas Linting Basah (KLB) masing-masing dihargai Rp 276 dan Rp 290 per batang atau gram, sedangkan Kertas Linting Mesin (KLM) ditetapkan pada harga Rp 950 per batang atau gram.
Terakhir, CRT memiliki harga Rp 198.001 per batang atau gram.