Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan
Pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk tidak ada kenaikan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan hasil dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/9).
Askolani menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di industri, dan keputusan ini akan dipastikan dalam beberapa bulan ke depan.
"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi," jelas dia.
Faktor penentu kebijakan cukai hasil tembakau
Dia menjelaskan kebijakan CHT 2025 akan mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah, yang terjadi karena perbedaan harga yang signifikan antara golongan 1, 2, dan 3.
"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," terang dia.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan meninjau kembali kebijakan CHT dari tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar untuk penetapan CHT 2025.
"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," tutup Askolani.