Program Tax Amnesty Jilid II Dinilai Tak Perlu, Ini Alasannya
Apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak. Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah meminta agar pemerintah memikirkan ulang terkait dengan rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Sebab dia memandang, program ini sudah cukup dilakukan di tahun 2016-2017 saja.
"Pengampunan pajak itu dibuat hanya sekali seumur hidup karena secara teori dia berdampak mengubah perilaku dari bayar pajak," katanya dalam kongkow bisnis di Jakarta, Rabu (14/8).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Piter mengatakan, apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak. Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.
"Apa yang sebenarnya ingin saya sampaikan, harus hati-hati dengan perubahan perilaku kalau kita melakukan tax amnesty. Bagaimana mereka yang sebelumnya sudah patuh bagaimana mereka bersikap?," kata dia.
Selain itu, program tax amnesty jilid II akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Sebab, dia menilai adanya program berkelanjutan ini justru lebih banyak sisi negatifnya.
"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek. Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena (merasa) seperti dikhianati," jelasnya.
Dia memandang, program tax amnesty jilid II cenderung membuat para wajib pajak yang patuh merasa dirugikan. Ini dikarenakan para pengemplang pajak tersebut seolah-olah merasa dibiarkan oleh pemerintah untuk tetap tidak melaksanakan wajib pajak.
"Jadi menurut saya dari sisi kalau kita pertimbangkan manfaat dan mudaratnya, dari sisi penerimaan juga belum tentu juga banyak. Pengalaman di negara lain, itu semakin sering dilakukan semakin sering turun hasil penerimaan dari tax amnesty. Enggak greget lagi," kata Piter.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyapratama mengatakan, persoalan utamanya adalah bukan perlu atau tidaknya program tax amnesty ini diberlakukan. Namun yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mendorong wajib pajak.
"Kita sebagai pengusaha tergabung Apindo segala lapisan mendorong patuh pajak. Dalam arti kita dorong untuk membayar pajak. Di satu sisi kita tidak mau menerima ketidakadilan ada satu yang bayar yang satu tidak," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016-2017 hanya sedikit.
"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka tidak yakin," kata dia.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program Tax Amnesty tersebut. "(Presiden) Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.
(mdk/idr)