Proyek LRT sudah bisa dibangun di lahan pramuka Cibubur
Pemerintah memastikan lahan pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika sudah bisa digunakan untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Nantinya, pemerintah akan memutuskan status dari lahan tersebut melalui rapat antara kementerian terkait.
Pemerintah memastikan lahan pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika sudah bisa digunakan untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Nantinya, pemerintah akan memutuskan status dari lahan tersebut melalui rapat antara kementerian terkait.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin mengatakan, pembangunan tetap dilaksanakan meski sebelumnya ada permintaan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka agar ada ganti rugi terkait penggunaan lahan tersebut.
"Lahan Kwarnas nanti akan sementara dari LRT sudah bisa memanfaatkan atau membangun konstruksinya jalan. Tapi status tanahnya nanti akan diputuskan oleh Pak Menteri rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri ATR," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/7).
-
Apa saja contoh infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR? Kementerian PUPR diamanahi 125 PSN yang harus dikerjakan, yang terdiri dari 51 ruas jalan tol dan jembatan, 56 bendungan dan irigasi, 13 proyek sektor air dan sanitasi, 2 proyek perumahan, 1 proyek tanggul pantai, 1 proyek pembangunan Indonesia Internasional Islamic university dan 1 proyek kawasan industri batang.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan LRT Jakarta Fase 1B? BUMD Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan LRT Jakarta Fase 1 B Veledrom-Manggarai yang progresnya mencapai 26,6 persen pada akhir Agustus, siap untuk menjalani uji lintasan pada akhir September."Hingga akhir Agustus 2024, progres pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta sudah mencapai 26.64 persen dengan deviasi positif," kata Direktur Teknik dan Pengembangan Jakpro, Dian Takdir dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9). Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta berupaya mempercepat integrasi antar moda pada Stasiun Manggarai sebagai sentral stasiun dengan memperluas jaringan LRT Jakarta Fase 1A dari Stasiun Kelapa Gading ke Stasiun Velodrome."Dengan membangun LRT Jakarta Fase 1B maka stasiun LRT Velodrome bisa terhubung langsung dengan Stasiun Manggarai sehingga bisa jadi pendukung sebagai stasiun utama ke depannya," kata dia.
-
Apa program yang digencarkan oleh Kementerian ATR di Kabupaten Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin memaksimalkan peran GTRA dalam mengatasi permasalahan agraria? Lebih lanjut ia berharap, GTRA Summit dengan deklarasinya nanti dapat menjadi instrumen yang cukup kuat untuk menggerakan GTRA di tingkat pusat maupun daerah karena menurutnya apabila GTRA tidak maksimal maka proses pemenuhan target akan mengalami kesulitan.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
-
Apa tujuan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai)? Pembangunan jalur LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome – Manggarai) bertujuan mendukung Manggarai sebagai stasiun sentral."Kami berharap pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai menjadi solusi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi publik, sehingga mengurangi kemacetan di Kota Jakarta," kata dia.
Menurut dia, selama ini lahan tersebut memang berstatus hak pakai oleh Kwarnas Pramuka, namun merupakan aset negara. Oleh sebab itu statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya kalau dari ATR, status tanah memang jelas itu hak pakai atas nama Kwarnas, kemudian akan menjadi BMN (barang milik negara), aset Kementerian Keuangan. Ya harus ditegaskan dalam bentuk SK," kata dia.
Sementara terkait dengan permintaan Kwarnas untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunan lahan ini, Arie menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah dan bisa saja dikabulkan. Keputusannya akan ditentukan setelah rapat dengan Kemenkeu.
"Kalau misalnya itu kan enggak masalah karena kan kalau statusnya milik Kwarnas, Kwarnas sebagai subjek yang bisa diberikan ganti rugi. Nanti kalau misalnya itu kan hasil untuk pengadaan tanah kan bisa dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk relokasi. Itu saja. Enggak masalah," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah kaji ulang harga lahan Depo LRT di Bekasi
Pembangunan Pelabuhan Patimban dimulai akhir bulan
Baru dilantik, Pj Bupati Sumedang diberi tugas kawal Tol Cisumdawu
Memantau progres pembangunan stasiun LRT Kelapa Gading-Velodrome
Beri kenyamanan pejalan kaki, pedestrian di Sarinah diperlebar