Pusat Perbelanjaan Siap Beroperasi dan Patuhi Protokol Kesehatan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengakui bahwa pusat perbelanjaan terpuruk hampir selama tiga bulan. Untuk itu, dalam upaya pemulihan ekonomi, maka pusat perbelanjaan siap untuk beroperasi kembali.
Pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama bagi industri terimbas covid-19. Ini termasuk pusat perbelanjaan, yang cukup terpuruk akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid-19.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengakui bahwa pusat perbelanjaan terpuruk hampir selama tiga bulan. Untuk itu, dalam upaya pemulihan ekonomi, maka pusat perbelanjaan siap untuk beroperasi kembali.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
"Pusat Perbelanjaan siap untuk beroperasional kembali setiap saat, namun tentunya tetap harus disertai dengan perhatian terhadap kesehatan masyarakat karena wabah Covid-19 belum berakhir," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5).
Menurutnya, banyak juga masyarakat yang sudah tidak sabar untuk datang ke pusat perbelanjaan, sehingga pusat perbelanjaan telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk dilaksanakan secara disiplin.
"Kami harap semua yang berkepentingan dapat mematuhi protokol kesehatan agar pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aman melayani masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Alphonzus menjelaskan akan ada pengaturan untuk semua pihak yang terkait dengan operasional Pusat Perbelanjaan, di antaranya karyawan Pusat Perbelanjaan, karyawan Penyewa, karyawan Mitra Kerja dan tentunya juga Pengunjung.
Hal Harus Dipatuhi
Beberapa hal standar yang akan diatur dan harus dipatuhi, antara lain;
1. Semua harus menggunakan masker,
2. Pemeriksaan suhu tubuh,
3. Pengaturan antrean,
4. Pembatasan jumlah orang di dalam lift,
5. Pembatasan jumlah orang yang berkumpul,
6. dan lainnya.
"Nantinya akan ada petugas khusus yang akan selalu berkeliling untuk mengingatkan dan menegur semua pihak yang belum memenuhi Protokol Kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo), Tutum Rahanta juga mengungkapkan hal serupa, yakni untuk penyewa, hanya mengikuti saja.
"Kalau penyewa mengikuti saja. Karena masing-masing daerah berbeda-beda," kata dia kepada Liputan6.com dalam kesempatan yang berbeda.
Reporter: Pipit Ika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)