Saat Gaji Wakil Tuhan Tak Pernah Naik Sejak 2012
Tunjangan dan gaji para hakim tidak naik sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gaji dan tunjangan hakim tidak pernah naik atau tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012 silam. Hal ini menyebabkan ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi protes dengan mengambil langkah untuk cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Hingga saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Oktober 2012. PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.
- Sambil Menahan Tangis, Jenderal Calon Gubernur Ngaku Punya Kesamaan dengan SBY soal Istri
- Prihatin Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Mahfud: Mahkamah Agung Harus Perjuangkan
- Terungkap! Gaji dan Tunjangan Fauzi Baadila Sebagai Komisaris PT Pos Indonesia Hampir Rp100 Juta per Bulan
- Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Mengacu pada BAB II Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2012, hak mengenai keuangan dan fasilitas hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim di Indonesia
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Itu artinya, nominal gaji hakim berbeda-beda sesuai dengan golongan dan seberapa lama masa kerjanya. Di Indonesia, gaji hakim sendiri berkisar mulai dari Rp2.064.100-Rp4.978.000. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan.
Sementara itu, sama halnya dengan gaji pokok, nominal tunjangan juga berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan dan zona atau wilayah. Tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp27,2 juta-Rp40,2 juta, sedangkan hakim tingkat pertama Rp8,5 juta-Rp27 juta. Selanjutnya, rentang tunjangan kemahalan berada di nominal Rp1,35 juta-Rp10 juta, menyesuaikan zona atau wilayah.
Perbandingan dengan Negara Lain
Menurut kajian Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), gaji hakim muda di Indonesia sangat jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, Thailand, hingga India. Nominal gaji di negara lain dianggap lebih merata. Pasalnya, perbandingan gaji hakim tingkat tinggi dan hakim tingkat rendah tidak terlalu menonjol.
Misalnya di Malaysia, negara menyediakan tunjangan domestik dan fasilitas berupa alat komunikasi. Tak hanya itu, setelah pensiun gaji hakim juga tidak mengalami pengurangan atau penurunan yang signifikan. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini perbandingan gaji dan tunjangan hakim muda di Indonesia dengan di negara-negara lain:
Indonesia
-Gaji hakim di Indonesia berada di nominal Rp12 juta-Rp20 juta per bulan
-Gaji tersebut sudah termasuk dengan tunjangan kemahalan
Filipina
-Hakim tingkat pertama (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp49.047.602 per bulan
-Apabila diakumulasikan, total pendapatan hakim per tahun mencapai Rp671.397.047, termasuk gaji selama setahun dan juga bonus atau benefit tahunan
Malaysia
-Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan sarawak menerima gaji Rp87.448.917
-Tunjangan pensiun sebesar Rp16.644.800
-Tunjangan regional sebesar 10 persen dari gaji pokok
-Adapun tunjangan lain berupa rumah beserta furniture dan biaya lainnya, tunjangan pekerjaan rumah tangga, alat komunikasi, pulsa, mobil dinas dan bahan bakarnya, supir taksi, serta tunjangan mutasi.
India
-Hakim Pengadilan Tinggi menerima gaji bulanan sebesar Rp47.413.483
-Tunjangan pensiun dan penyesuaian inflasi sekitar Rp251 juta per tahun
-Bonus masa bakti 5 tahun sebesar Rp379 juta
-Tunjangan rumah tangga senilai Rp113 juta
-Fasilitas rumah kira-kira 24 persen dari gaji pokok
-Tunjangan kemewahan per bulan Rp512.149.111
Victoria, Australia
-Gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama mencapai Rp4,48 miliar per tahun
-Selain itu, masih ada tunjangan pengembangan skill profesional untuk mengikuti konferensi, membeli buku, berlangganan jurnal online, kelas, dan segala bentuk peningkatan kemampuan hakim.
Dapat dilihat dari perbandingan di atas, gaji dan tunjangan hakim di Indonesia masih berada di bawah negara-negara lain. Maka dari itu, hakim di Indonesia menuntut pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Reporter magang: Thalita Dewanty