Said Iqbal ingin ojek online masuk dalam UU Lalu Lintas
KSPI melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) akan mendaftarkan judicial review (JR) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang diminta ialah perubahan pasal 138 ayat 3.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk mengakomodir kepentingan para driver atau pengemudi ojek online. Salah satunya dengan memasukkan ojek online ke dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
KSPI melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) akan mendaftarkan judicial review (JR) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang diminta ialah perubahan pasal 138 ayat 3.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
"Kita akan JR di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kita akan bantu kawan-kawan pekerja Go-jek dan Grab. Kita angkat isu ini dalam aksi May Day," tegas Presiden KSPI Siad Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4).
Menurutnya, para driver ojek online merupakan para pekerja yang harus memiliki kepastian hukum dalam pekerjaannya. Hal inilah yang menjadi kewajiban pemerintah.
Rencananya, JR ini akan didaftarkan MK pada Jumat minggu ini. Diharapkan dengan begitu, masa depan para pekerja ojek online lebih aman dan terjamin. "Nadiem Makarim itu jangan pikir bisnis loundry, aset Go Jek itu Rp 38 triliun dan Grab itu Rp 89 triliun. Jadi ini sudah seharusnya diakomodasi," terangnya.
Tak hanya itu, untuk memperjuangkan nasib para pekerja ojek online, besok, KSPI juga akan bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk bermediasi mengenai tuntutan para buruh.
"Besok kita akan sampaikan ke DPR untuk membentuk pansus atau panja tentang transportasi online. Kurang jelas apa, sudah makan siang Pak Presiden, instruksinya jelas pertimbangkan harga Rp 4.000 per Km, kemudian di level teknis diturunkan jadi Rp 2.000 per Km. Grab ga mau jalankan, tapi ga ada hukuman," Said Iqbal menyayangkan.
Reporter: Ilsyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pakar hukum ini beri solusi atasi permasalahan transportasi online di RI
Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108
Tolak taksi online angkot Cilegon mogok operasi
Sopir angkot mogok, Yuni pulang ke rumah jalan kaki 5 km sambil gendong anak
Sopir angkot mogok, truk Brimob wara wiri angkut penumpang terlantar