Segini Gaji Pejabat Pajak Jaksel, Ayah Pelaku Penganiaya Anak Pengurus Ansor
Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan Dandy Satriyo merupakan anak seorang pejabat di kantor wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan II. Dia bernama Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III.
"Iya benar (Rafael Alun adalah pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II," kata Yustinus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (22/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Namun dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam Perpres ini juga mengatur beberapa ketentuan ketentuan terkait pembayaran tunjangan kinerja, antara lain:
1. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
2. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak antara 90 persen - 95 persen dari target penerimaan pajak.
3. Tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen - 90 persen dari target penerimaan pajak.
4. Tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 70 persen - 80 persen dari target penerimaan pajak.
5. Tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya paling sedikit ayah dari Dandy mendapatkan gaji Rp40.140.600 dan paling banyak Rp51.689.500 per bulan.
Sebagai informasi, Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(mdk/idr)