Sekjen DPD Buka Lowongan CPNS Sebanyak 230 Formasi, Gajinya Minimal Rp8,8 Juta per Bulan
Calon pegawai Sekjen DPD akan mendapatkan gaji bulanan mulai dari Rp8,8 juta hingga Rp13,3 juta per bulan.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Republik Indonesia mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Setidaknya ada 230 formasi di lingkungan Sekjen DPD yang kosong.
Pengumuman ini dituangkan dalam Nomor: KP.02.00/35/Dpdri/Viii/2024 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tahun Anggaran 2024.
"Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) Tahun Anggaran 2024" bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (20/8).
Ada Formasi Khusus Putra-Putri Kalimantan dan Papua
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, calon pegawai akan mendapatkan gaji bulanan mulai dari Rp8,8 juta hingga Rp13,3 juta. Formasi yang tersedia dibagi menjadi dua kategori yakni untuk kebutuhan umum sebanyak 208 formasi dan kebutuhan khusus sebanyak 22 formasi.
Kebutuhan khusus ini mencakup 3 formasi untuk lulusan berpredikat 'Dengan Pujian' (cumlaude), 5 formasi untuk penyandang disabilitas, 8 formasi untuk putra/putri Kalimantan, serta 6 formasi untuk Putra/Putri Papua.
Berikut persyaratan umum seleksi CPNS di lingkungan Sekjen DPD:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
Siap Ditempatkan di Mana Saja, Termasuk IKN
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
11. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPD RI
12. Bersedia mengabdi pada Setjen DPD RI dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
13. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
14. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
15. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
16. Syarat-syarat lain yang diatur dalam surat pernyataan.
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024