Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Digelar 17 Maret, Perebutkan 49.549 Formasi
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Nurudin menambahkan bahwa seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.
Kementerian Agama menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar mulai 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka selanjutnya harus mengikuti seleksi kompetensi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," ujar Nizar dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (14/3).
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Nurudin menambahkan bahwa seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.
Peserta, kata Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata dia.
Kemenag akan memberikan sanksi bahkan menggugurkan peserta jika melanggar aturan yang ditetapkan sebelumnya. Adapun faktor yang dapat menggugurkan, seperti peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Kemudian, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," kata dia.
(mdk/idr)