Sering delay, rute penerbangan Lion Air perlu dievaluasi
Kemenhub diminta perketat pengawasan.
Maskapai Lion Air kembali membuat ulah dengan mengecewakan ribuan calon penumpang lantaran delay parah yang terjadi di beberapa bandara sejak Rabu (18/2). Selaku otoritas penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta memperketat pengawasan seluruh maskapai termasuk Lion Air.
"Kemenhub harus lebih mengawasi maskapai yang ada," ujar pengamat penerbangan Djoko Setijowarno saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/2).
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Mengapa penumpang pesawat yang mengalami delay berhak mendapatkan kompensasi? "Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat," tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
Pengetatan pengawasan yang dimaksud dengan cara mengevaluasi tiap rute penerbangan maskapai. "Karena kan kemarin delay juga tidak seluruh rute kan. Hanya beberapa. Jadi itu yang harus diawasi regulator. Jangan sampai ada satu rute yang dikuasai market," tambahnya.
Djoko khawatir jika ada salah satu maskapai penerbangan yang memonopoli rute penerbangan tertentu. Jika telah terjadi aksi monopoli pada rute penerbangan, sudah dapat dipastikan konsumen yang harus mengalami kerugian.
"Apapun monopoli kalau tidak diawasi ketat maka konsumen yang dirugikan," ucapnya.
(mdk/noe)