Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Nanti Malam Pukul 00.00 WIB
Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan.
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan menyesuaikan tarif Tol untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit mulai 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
- Siapkan E-Toll Anda, Tarif Tol Cipali Naik Mulai Hari Ini
- Panduan Menyeluruh tentang Tarif Tol Kalikangkung-Bawen: Rencanakan Anggaran Perjalanan Anda dengan Cermat
- Tarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya
- Jasa Marga Beri Sinyal Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Bocorannya
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dengan besaran penyesuaian sebagai berikut:
* Golongan I : Rp 11.000,- (sebelumnya Rp 10.500)
* Golongan II : Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500)
* Golongan III : Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500)
* Golongan IV : Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500)
* Golongan V : Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500)
"Penyesuaian tarif Tol ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP No. 17 Tahun 2021. Evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Direktur CMNP, Djoko Sapto.
Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan Tol.
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta dan sekitarnya, di mana Jalan Tol Dalam Kota Jakarta terintegrasi dengan enam ruas jalan Tol yang menghubungkan berbagai wilayah, antara lain Jalan Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, Cawang-Tanjung Priok, dan Akses Tanjung Priok.
Jalan Tol ini juga menyediakan jalur alternatif menuju dan dari pusat perkantoran dan pusat hiburan, serta berfungsi sebagai jalur logistik yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Djoko Sapto melanjutkan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan Tol.
"CMNP berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan, dengan menjaga kondisi jalan dan melakukan pemeliharaan rutin," kata dia.
CMNP sebagai penyelenggara jalan Tol berkualitas berkomitmen untuk memenuhi SPM yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Komitmen ini diimplementasikan dengan menjaga kondisi jalan melalui pemeliharaan yang meliputi kekesatan dan ketidakrataan permukaan jalan, serta melakukan scrapping dan filling aspal, perbaikan expansion joint, patching aspal untuk menutup lubang, overlay laston untuk mengatasi rutting, dan penggunaan sealant untuk retakan pada jalur utama.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna, CMNP sebagai pengelola ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-
Jembatan Tiga/Pluit telah mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pemantauan dan pengelolaan kondisi lalu lintas terkini. Sistem ini mencakup 90 unit CCTV yang beroperasi 24 jam untuk memantau kondisi jalan secara real-time.
Selain itu, CMNP mengoperasikan 32 armada yang berfungsi memastikan kesiapan dan kelancaran operasional Jalan Tol, serta rutin melakukan peremajaan terhadap teknologi dan armada tersebut.