Sri Mulyani: Aturan Diskon Pajak Mobil Baru Dalam Tahap Finalisasi
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, dia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Aturan mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahapan finalisasi.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera keluarkan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (23/2).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Stasiun Manggarai melayani kereta apa saja? Stasiun Manggarai memiliki jalur-jalur khusus untuk KA berbagai jurusan, seperti KA jarak jauh, KRL Bogor, KA Bekasi, dan KA Bandara Soetta.
-
Kapan Selvi Ananda menghadiri acara tersebut? Baru-baru ini Selvi Ananda menghadiri sebuah acara.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, dia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.
"Setelah harmonisasi, kemudian akan kita keluarkan. Seperti yang ditegaskan melalui pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," tuturnya.
Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama pada periode Maret hingga Mei 2021.
Kemudian, insentif 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengusaha: Relaksasi Pajak Kendaraan dan Perumahan Gerakkan Daya Beli Masyarakat
Menghitung dengan Benar Penurunan Harga Jual Mobil dan Pajak di Produk Otomotif RI
Daihatsu: Empat Mobil Kami Masuk Kriteria Diskon Pajak 100 Persen
Pembebasan Pajak dan DP 0 Persen Mobil Baru Diramal Tak Tepat Sasaran, ini Alasannya
Kebijakan Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru Dinilai Terlambat
INDEF Sebut Penjualan Mobil Sudah Mulai Membaik Meski Tanpa Pembebasan Pajak