Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Diskon Pajak Mobil, Ini Detailnya
Dalam pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
-
Kapan Selvi Ananda menghadiri acara tersebut? Baru-baru ini Selvi Ananda menghadiri sebuah acara.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kenapa Rusun Sentra Mulya Jaya dibangun? Penggunaan rusun sendiri sejauh ini diperuntukkan bagi kalangan masyarakat pra sejahtera, sehingga mereka tidak menempati permukiman kumuh dan padat penduduk.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno Marsudi saat rapat bersama? "Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…" Sri Mulyani
Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.
Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut, Jumat (26/2).
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)