Status PLN bakal diubah jadi penyedia jaringan dan perawatan listrik
Perubahan status perusahaan pelat merah ini dilatabelakangi upaya meringankan beban keuangan dan tanggung jawab PLN.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengisyaratkan bakal mengubah status PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah ini sejalan dengan dibukanya kerja sama proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt untuk pihak swasta nasional.
PT PLN (Persero) saat ini bertugas menjadi badan usaha penyedia ketenagalistrikan dari sisi hulu ke hilir. Direncanakan bakal diubah menjadi perusahaan penyedia jaringan distribusi, transmisi dan jasa perawatan infrastruktur listrik.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
"Kalau PLN tidak mampu membangun (pembangkit) 10.000 megawatt (MW) akan dikurangi jadi 5.000 MW. Kami sedang mengarahkan PLN untuk menjadi services company saja," ujar dia yang ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (12/3).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan rencana menjadikan PLN hanya sebagai service company bakal dilakukan secara bertahap dalam 10 tahun mendatang.
Perubahan status perusahaan pelat merah tersebut dilatarbelakangi upaya meringankan beban keuangan dan tanggung jawab PLN di sektor pembangunan pembangkit listrik.
"Arahnya memang ke sana. Coba dilihat, sekarang PLN sudah mulai berkonsentrasi ke pembangunan transmisi, distribusi dan services jaringan listrik. Ini dilakukan karena semua proyek pembangkit akan diberikan ke swasta. Di Filipina sendiri konsep seperti ini sudah lama diterapkan," kata dia.
Meskipun nantinya status PLN berubah, tarif pembelian listrik nasional tetap dipegang Kementerian ESDM. "Kan sudah ada aturannya. Kalau dirasa ada penyesuaian, tentunya pemerintah yang akan putuskan (tarif)," ucapnya.
Baca juga:
Jokowi-JK andalkan swasta lancarkan pembangkit listrik 35.000 MW
Mulai 1 April 2015, tarif listrik rumah tangga naik
Sudirman Said beberkan alasan terlambatnya proyek PLTU 10 ribu MW
Listrik di Aceh sering padam karena banyak hewan tersangkut kabel
Meski dapat PMN, PLN masih keluhkan kekurangan dana pembangunan
Tunggakan listrik Warga Kwamki Narama miliaran, PLN tak berdaya