Strategi Pemerintah Tekan Lonjakan Covid-19 saat Turis Asing Boleh Masuk Bali
Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement pemerintah juga telah menerapkan beberapa ketentuan. Di antaranya setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan strategi pemerintah untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Bali saat pembukaan turis asing pada 14 Oktober mendatang 2021.
Menko Luhut menyebut, untuk mewujudkan hal itu pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Apa tujuan utama dari program Pungutan Wisatawan Asing di Bali? “Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," bebernya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10).
Menko Luhut menerangkan, dalam Pre-Departure Requirement pemerintah telah menentukan beberapa hal sebagai berikut. Antara lain turis asing diharuskan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang atau sama dengan 5 persen. Kemudian, setiap turis asing diharuskan mengantongi hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Kemudian, turis asing juga harus memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement pemerintah juga telah menerapkan beberapa ketentuan. Di antaranya setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
"Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," terangnya.
Baca juga:
Syarat Lengkap untuk Turis Asing yang Ingin Wisata ke Bali
Menko Luhut Sebut Turis dari 18 Negara Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober 2021
2 Syarat Ketat Turis Asing Bisa Masuk ke Indonesia
Terkuak, Ini Alasan Menko Luhut Izinkan Bali Terima Turis Asing Mulai 14 Oktober 2021
Luhut: Presiden Minta Dilakukan Simulasi Pembukaan Wisata Bali
Bali Bersiap Terima Turis dari 6 Negara Ini