Sudah Ada Aturan, Pengajuan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, lewat aturan tersebut pihaknya mengharuskan penyelenggara ECF mendapatkan izin dari OJK. Hingga saat ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding (ECF) yang tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Dengan demikian permodalan urun dana tak lagi sembarangan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, lewat aturan tersebut pihaknya mengharuskan penyelenggara ECF mendapatkan izin dari OJK. Hingga saat ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
"Penyelenggarannya harus dapat izin dari OJK. Sudah ada 11 saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin yakni PT Santara Daya Inspiratama," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10).
Fakhri menjelaskan dengan menganalogikan seperti pasar modal. Pihak penyelenggara laiknya bursa efek, penerbit atau pihak yang membutuhkan dana sebagai perusahaan tercatat, sementara pemodal laiknya investor.
"Itu analogi saja tidak sama persis seperti pasar modal. Karena dari size investasi saja sudah berbeda," urai dia.
Penerbit yang ingin mengajukan urun dana harus melalui pihak penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Sebab ada batasan dan aturan yang harus ditaati.
Dia menegaskan, meski hanya diperuntukkan bagi usaha kecil atau mikro, penerbit tetap harus sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Penerbit tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan ECF.
"Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)," tambahnya.
Laiknya perusahaan di pasar modal, penerbit juga harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan masyarakat melalui penyelenggara. Syarat lain bagi penerbit, yaitu maksimal dana yang boleh dihimpun adalah Rp10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
"Jadi misalnya dia terbitkan terus batas waktunya kan 60 hari, lalu dia dapat Rp2 miliar. Dia boleh terbitin lagi tahap dua. Terus begitu sampai Rp10 miliar sampai 1 tahun. Boleh seperti itu, yang penting tidak boleh lebih dari Rp10 miliar," tandas Fakhri.
Lantaran penerbitan ECF ini merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.
Baca juga:
Awal Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal
OJK: Jangan Percaya Oknum Tawarkan Sertifikat Pelunasan Kredit, Itu Penipuan
Gantikan Mirza Adityaswara, Dodi Budi Waluyo Dilantik jadi Dewan Komisioner OJK
3 Tips agar Tak Sengsara Akibat Pinjaman Online Ilegal
OJK Tutup 1.300 Fintech Ilegal