Tak Ada Alokasi Anggaran untuk Beli Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas di APBN 2023
Made menjelaskan, sekarang ini pemerintah tidak memiliki referensi khusus untuk membeli kendaraan listrik. Artinya, belum ada juga standar harga yang bisa menjadi acuan pemerintah membeli kendaraan listrik.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk membeli kendaraan listrik untuk keperluan dinas di kementerian/lembaga (KL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Namun demikian, tidak ada larangan bagi KL untuk membeli kendaraan elektrik, jika memiliki anggaran untuk membeli kendaraan dinas.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
"Tidak ada anggaran (beli kendaraan elektrik), kita tidak pernah dialokasikan secara khusus. Tapi kalau ada pengadaan agar membeli kendaraan listrik," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.
Made menjelaskan, sekarang ini pemerintah tidak memiliki referensi khusus untuk membeli kendaraan listrik. Artinya, belum ada juga standar harga yang bisa menjadi acuan pemerintah membeli kendaraan listrik.
"Saat ini kita tidak punya referensi mobil listrik, ini belum ada," kata dia.
Berbeda dengan pembelian kendaraan dinas konvensional yang memang sudah ada aturannya. Misalnya, kata Made untuk kendaraan dinas 3.500 CC untuk pejabat setingkat menteri, 3.000 CC untuk pejabat eselon I, dan seterusnya dengan CC yang lebih rendah. "Nah kalau ini ada semua (ketentuannya)," kata dia.
Made mengatakan, ketentuan yang sama tidak bisa berlaku bagi pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan dinas. Sebab pada kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengenal CC. Sebagai pembeda, kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan kategori penggunaan daya listrik sebagai sumber energi.
"Mobil listrik ini enggak ada CC-nya, jadi tergantung watt-nya," kata dia.
Sisi Harga
Selain itu, dari sisi harga, kendaraan listrik ini terbilang lebih mahal dari harga kendaraan konvensional. Oleh karena itu, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah baik di kementerian/lembaga.
"Harga kendaraan listrik sangat mahal dari kendaraan konvensional. Jadi anggaran khusus belum ada," kata dia.
Sebaliknya, yang justru ada dalam APBN 2023 yakni skema pemberian insentif untuk konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Dia memperkirakan insentif yang diberikan pemerintah sekitar Rp7,5 juta per unitnya. Namun, rencana pemberian insentif ini masih dalam pembahasan di pemerintah .
"Jadi rumusan ini masih sekarang dalam tahap pembahasan," pungkasnya.
(mdk/idr)