Bakal Bebas PPN dan PPnBM, Harga Mobil Baru Lebih Murah Tahun Depan?
Langkah insentif ini diambil karena pemerintah mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan insentif untuk sektor usaha.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, sektor otomotif juga akan mendapatkan manfaat dari insentif tersebut.
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya hanya mobil listrik yang menerima insentif pajak, namun ke depannya cakupannya akan diperluas. Mobil konvensional dan mobil hybrid juga akan mendapatkan insentif pajak, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yg berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya utk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan," kata dia pada Kamis (5/12/).
Langkah insentif ini diambil karena pemerintah mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.
"Jadi, ini dua sisi yg harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," tambahnya.
Walaupun demikian, Menperin belum mengungkapkan kapan kebijakan insentif pajak ini akan mulai diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan untuk industri otomotif ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada tahun depan.
Pemerintah Hapus PPnBM untuk Mobil Listrik Impor
Pemerintah telah resmi memperluas insentif untuk mobil listrik yang berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Kini, kendaraan roda empat yang menggunakan tenaga baterai yang diimpor ke Indonesia akan mendapatkan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas dari tarif bea masuk impor.
Keringanan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor serta Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat untuk mempercepat investasi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pelaku usaha berhak mendapatkan dua jenis insentif untuk mobil listrik berbasis baterai yang dirakit atau diimpor ke Indonesia.
Namun, terdapat ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima insentif ini, seperti komitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Selain itu, negara asal mobil listrik yang diimpor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Rincian insentif terbaru untuk mobil listrik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan mencakup pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.
Selain itu, insentif kedua adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) yang memiliki kandungan lokal antara 20 persen hingga 40 persen.
Syarat Pengusaha Bisa Dapat Insentif
Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendapatkan kedua insentif tersebut harus memenuhi tiga syarat yang telah ditetapkan.
Pertama, mereka harus merupakan perusahaan industri yang berencana untuk membangun fasilitas produksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Kedua, perusahaan yang telah melakukan investasi dalam fasilitas produksi mobil berbahan bakar fosil di Indonesia harus berkomitmen untuk mengalihkan produksinya ke mobil listrik berbasis baterai, baik secara penuh maupun sebagian.
Ketiga, perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas produksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia harus melaksanakan pengenalan produk baru melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksinya. Sebagai tambahan informasi, masa penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2025.