Tak Bekerja Imbas Penerapan PSBB, Buruh Minta Tetap Digaji Penuh
Dia menyarankan agar pemerintah terus memastikan masyarakat di area PSBB terpenuhi kebutuhan dan daya belinya. Jika tidak begitu, maka masyarakat akan kesulitan dalam menyambung hidup.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono berharap para buruh yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap menerima gaji penuh. Ini harus dipenuhi perusahaan meski buruh tidak bekerja atau libur sebagai imbas penerapan PSBB.
"Sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh. Dengan PSBB, harapannya perusahaan segera meliburkan buruh dengan memberikan upah penuh," kata Kahar kepada liputan6.com, Rabu (8/4).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Dia menyarankan agar pemerintah terus memastikan masyarakat di area PSBB terpenuhi kebutuhan dan daya belinya. Jika tidak begitu, maka masyarakat akan kesulitan dalam menyambung hidup.
"Misalnya ojek online yang tidak mengangkut penumpang, pedagang kaki lima, maupun buruh yang tidak mendapatkan upah. PSBB menyulitkan buruh bergerak. Misalnya melakukan pembelaan terhadap yang dirumahkan tanpa upah dan yang di PHK," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah mencegah agar pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 ini.
Bantuan Sesuai UMR
Kahar menyebut, apabila peraturan PSBB ini terus diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, maka dia menuntut agar pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kebutuhan pangan kepada buruh.
"Karena ini juga menjadi salah satu tuntutan KSPI, di mana stimulus ekonomi tidak hanya diberikan pada dunia usaha atau pengusaha, tetapi juga diberikan pada pekerja," ungkapnya.
Bantuan yang diberikan untuk para buruh idealnya menurutnya menggunakan standard yang saat ini berlaku, yaitu sesuai upah minimum di masing-masing daerah. Di mana prinsip upah minimum adalah upah paling rendah.
"Jadi pemberian bantuan langsung tunai harus bisa menggantikan pendapatan yang hilang selama masa PSBB," tutupnya.
Reporter: Tira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)