Tak gunakan APBN, Jokowi minta BUMN cari utang bangun kereta cepat
Pembangunan proyek kereta cepat tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam aturan ini, Jokowi meminta konsorsium BUMN yang digawangi PT Wijaya Karya (persero) Tbk mencari pendanaan sendiri tanpa memberatkan keuangan negara atau APBN.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menemani Prabowo menjajal kereta cepat Jakarta Bandung? Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkesempatan menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (19/9/2023).
-
Mengapa kereta cepat Jakarta-Bandung mendapat sambutan baik dari masyarakat? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023. Tak ayal, hal ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar KCJB.
-
Dari mana Prabowo dan Jokowi memulai perjalanan dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Prabowo naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Jokowi dari Stasiun Tegalluar, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuju Stasiun Halim Jakarta Timur.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
Dalam Perpres ini, Jokowi memberi beberapa pilihan pendanaan seperti penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan. Kemudian dengan pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan/atau pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung), tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir dari situs Setkab di Jakarta, Selasa (13/10).
Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal.
"Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly.
(mdk/idr)