Tak ilegal seperti Pertamini, kini ada SPBU eceran resmi kantongi izin
Usaha SPBU mini ini dibidangi oleh Hiswana Migas bekerja sama dengan PT Pertamina Retail dengan menempatkan booth atau gerai kecil di lokasi strategis.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) secara resmi memperkenalkan bentuk usaha jenis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skema eceran atau mini untuk dijual ke masyarakat secara resmi.
Usaha SPBU mini ini dibidangi oleh Hiswana Migas bekerja sama dengan PT Pertamina Retail dengan menempatkan booth atau gerai kecil di lokasi strategis.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Mengapa Pertamina melakukan peninjauan ke kilang dan SPBU? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Apa tindakan tegas yang diberikan Pertamina Patra Niaga kepada SPBU nakal? “Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi," kata Irto.
-
Kenapa Pertamina Patra Niaga menambah stok di SPBU dan agen LPG? Di seluruh lembaga penyalur baik SPBU dan Agen LPG, stok juga ditambah 2-3 hari dari normal untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi masyarakat.
-
Kapan Pertamina memulai program SEB? Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang diinisiasi Pertamina sejak Juni 2023 telah berhasil memberikan edukasi kepada 4.685 siswa untuk mengenal energi bersih.
"Konsep bisnis retail ini bernama 'G-Lite' dengan menjual BBM jenis pertalite atau dengan kadar oktan 90. G-Lite ini untuk menegaskan adanya SPBU mini yang legal, di mana ada konsep lainnya seperti 'Pertamini' yang diketahui hal tersebut adalah ilegal," ucap Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomo Hadi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (7/9).
G-Lite telah mengantongi lisensi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Lisensi tersebut mencakup kualitas BBM, keamanan, distribusi agen resmi serta izin lokasi menaruh booth tersebut.
Satu perlengkapan booth memiliki spesifikasi ukuran 1,12 meter x 1,12 meter x 2,15 meter. Terdapat kanopi, gelas ukur 5 liter, pompa manual, nozzle bensin dan penampung oli. Setiap booth memiliki nomor seri unik.
Operator juga akan mendapatkan pelatihan pengisian BBM sesuai standard serta kemampuan antisipasi kebakaran. Untuk biaya investasi per booth adalah Rp 15 juta.
Harga jual G-Lite adalah Rp 9.000 per liter, sedangkan harga BBM sampai kepada peretail adalah Rp 7.500, sehingga para retailer akan memiliki margin keuntungan Rp 1.500 per liter, dengan catatan harga tersebut berlaku di Jawa.
Di Jabodetabek sudah terdapat sebanyak 28 booth G-Lite. PT Pertamina (Persero) sendiri sudah mengakui serta meresmikan bahwa SPBU Mini G-Lite merupakan BBM resmi di bawah kelola PT Garuda Mas Energi.
General Manager Pertamina Marketing Operation Regional III Muhammad Irfan mengatakan Pertamina berperan sebagai supplier dari BBM itu sendiri.
"Kita ketahui ada di luar sana usaha 'Pertamini' yang mencatut plesetan nama Pertamina yang ilegal, keamanan dan kualitas BBM tidak bisa dipertanggungjawabkan, kini ada G-Lite yang resmi," kata Irfan.
Baca juga:
Timbul percikan api saat truk BBM bongkar muat, 1 pegawai SPBU luka
Pertamina gandeng Menteri Susi bangun SPBU di daerah terpencil
Pemerintah kaji wajibkan Premium kembali ada di tiap SPBU
Pertamina akui sulit cari investor bangun SPBU di daerah terluar RI
BBM jenis Premium hilang dari 1.094 SPBU, ini penjelasan pemerintah