Tak Terpengaruh KUHP, Sandiaga Uno Klaim Sentimen Pariwisata RI Masih Positif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP). Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP). Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.
"Tidak ada pembatalan, dan kita bertemu dengan semua stakeholder. Kami justru baru mendapatkan berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yang akan kick off Januari 2023," ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12).
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Ulu Kasok menjadi destinasi wisata populer? Sebuah desa wisata populer yang berada di Riau ini menjadi destinasi impian para wisatawan khususnya pecinta alam dan hobi berpetualang.
-
Mengapa wisata Sukabumi menarik? Wisata Sukabumi juga menawarkan keindahan alam memesona yang siap memanjakan mata Anda.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kenapa Wana Wisata Gubug Payung terbengkalai? Sebenarnya lima tahun lalu ada wacana bahwa tempat wisata ini akan dihidupkan lagi. Namun entah kenapa hingga sekarang wacana itu belum terealisasi.
-
Apa yang bisa dinikmati oleh wisatawan di Desa Wisata Kubu Gadang? Desa Wisata Kubu Gadang terletak di sebuah lembah antara Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Bukit Barisan.Desa wisata yang berlokasi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ini menyajikan lanskap pemandangan alam yang begitu asri dan indah. Selain itu keramahan masyarakat sekitar juga semakin menjadikan tempat ini begitu nyaman dan cocok untuk dikunjungi bersama keluarga.
Sandi menyampaikan, saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia dan wisatawan tentang salah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.
Sebagaimana diketahui, pasar utama wisatawan mancanegara di Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia. Sandi menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.
"Booking sampai Februari itu penuh. Catatan dari kita, kapasitas penerbangan masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung padahal Australia ini memiliki keinginan sangat tinggi untuk berwisata ke Indonesia," pungkasnya.
Selain Australia, sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.
Sejak RKUHP disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa 6 Desember 2022, kritik keras menyeruak dari lapisan masyarakat. Khusus di bidang pariwisata, pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP edisi baru, dikhawatirkan dapat menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Indonesia.
Pasal perzinaan yang diatur KUHP tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.
Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.
"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Terkait bunyi pasal tersebut, Menparekraf berpendapat tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
(mdk/azz)