Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik 11 November, Cek Harganya di Sini
Tarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik 11 November, Cek Harganya di Sini
Tarif Baru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi per 11 November mengalami kenaikan. Tarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Thomas Dwiatmanto mengatakan kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
- Per 1 November BBM di SPBU BP AKR Turun, Cek Harganya di Sini
- Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
- Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya
- Masa Uji Coba Tarif LRT Jabodebek Jauh Dekat Cuma Rp5.000 Selama September 2023, Berapa Tarif Normalnya?
Berikut daftar tarif baru pada jalan tol MKTT per 11 November:
- Gol I: Rp60.000, semula Rp55.500
- Gol II: Rp89.500, semula Rp83.000
- Gol III: Rp89.500, semula Rp83.000
- Gol IV: Rp119.500, semula Rp110.500
- Gol V: Rp119.500, semula Rp110.500
Thomas mengatakan, jalan tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol.
Antara lain, Kualanamu, Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi.
"Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000, yang semula Rp51.500,"
ujar Thomas, Kamis (9/11).
Sedangkan, pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut;
a. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp60.000 (Tarif Ruas MKTT)
- GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp9.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp69.000.
b. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Kualanamu – GT Tanjung Morawa Rp19.500 (Tarif Ruas Tol MKTT)
- GT Tanjung Morawa– GT Tanjung Mulia Rp6.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
- GT Tanjung Mulia – GT Binjai Rp26.500 (Tarif Ruas Tol Mebi)
Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp52.000
Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang menjadi acuan kenaikan tarif.
Dia menyebutkan, jalan tol sepanjang 61,7 km ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, jalan tol Medan-Binjai dan jalan tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.
Jalan tol yang telah beroperasi sejak tahun 2017 ini merupakan proyek strategis nasional, dan bagian dari Tol Trans-Sumatera.
Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan memberikan kelancaran konektivitas bagi masyarakat di Pulau Sumatera.
Dengan adanya Jalan Tol MKTT, waktu tempuh perjalanan Medan ke Tebing Tinggi menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat.