Taspen akan buat smart card untuk Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
PT Taspen menjanjikan layanan satu jam untuk peserta atau PNS.
Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini sekaligus menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memberi jaminan kecelakaan kerja bagi PNS.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Dimana titik keberangkatan program mudik TASPEN? Keberangkatan akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024 dengan titik keberangkatan dari Silang Monas dan Kantor Pusat PT TASPEN (Persero), Cempaka Putih, Jakarta.
PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengaku siap menjalankan aturan ini. Bahkan, perusahaan pelat merah ini akan meluncurkan smart card yang menjadi alat mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Kita memiliki produk baru yang akan diperkenalkan namanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Target inovasi kita di 2016 ada smart card multifungsi untuk pegawai," ucap Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro di Jakarta, Kamis (22/10).
Selain itu, menurut Iqbal, PT Taspen juga terus berbenah diri dan menjanjikan layanan satu jam untuk peserta atau PNS. "Target kita layanan satu jam dan proaktif. Prinsip layanan yang mudah dengan jaringan yang luas," tutupnya.
Informasi saja, manfaat JKK menurut PP Nomor 70 Tahun 2015 meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
(mdk/idr)