Tekan angka urbanisasi, JK minta Pemda genjot inovasi ekonomi
Berkurangnya penduduk suatu daerah, menurut JK, akan membuat perekonomiannya melemah.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah guna mencapai kesejahteraan rakyat. Sebab, jika pemda tidak produktif dalam berinovasi, maka daerah tersebut tidak akan maju di tengah kemajuan teknologi ini.
"Produktifitasnya dalam ekonomi yang terdiri dari apakah pertanian, manufaktur, dan jasa. Disamping tetap menjadikan pemerintah yang adil dan pemerintahan yang sejahtera dan aman ini," kata JK dalam Indonesia Investment Week ke-12 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).
Menurutnya, semakin majunya suatu negara maka akan semakin banyak penduduk desa yang berpindah ke kota. Sehingga, jika pemda tidak mampu meningkatkan produktivitasnya, maka daerah tersebut akan semakin kehilangan banyak penduduk dan mengakibatkan menurunnya perekonomian dari daerah tersebut.
"Diperkirakan 10 tahun akan datang penduduk perkotaan akan jadi 60 persen dibanding 40 persen. Karena lahan tidak akan bertambah. Begitu ada tambah maka membabat hutan, begitu babat hutan akan kekeringan. Begitu kekeringan pindah lagi, pindah lagi," imbuhnya.
Dengan begitu, JK mengimbau agar pemerintah daerah juga harus meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan otonomi daerah. Sebab, masih banyak pemda yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kepemimpinannya.
"Hampir banyak daerah yang bergantung pada DAU dan DAK sebesar 80 persen, maka kita tidak bisa menyebutkan daerah itu memberikan inovasi yang baik untuk pemerintahan," jelasnya.
Baca juga:
JK optimis pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2016 akan membaik
Pemerintah bakal buat 10 juta sambungan pipa air ke warga tak mampu
Kereta cepat, Wapres JK pastikan TNI AU kasih izin lahan di Halim
Ekonomi dunia belum stabil, JK pilih RI tumbuh lamban tapi stabil
JK sebut perusahaan salah dalam penangkapan WN China di Halim
Wapres akui tak bisa pastikan uang masuk dari RUU Tax Amnesty
JK paham alasan Filipina tak izinkan TNI serbu kelompok Abu Sayyaf
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Apa yang diungkapkan Jusuf Kalla mengenai pembelian alutsista bekas? Pemerintah membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas dengan harga murah bukan terjadi saat ini saja. Hal tersebut dinungkapkan langsung Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yang pernah berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun kata JK dikutip dari Antara, Kamis (11/1) "Saya kira pemerintah 'kan tidak satu kali ini beli bekas (alutsista bekas), tetapi selalu murah. Murah sekali barang bekas itu sebetulnya, apalagi kalau sudah tua,"
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).