Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
endala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," katanya menambahkan.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.