Terungkap, Ini 3 Penyebab BSU Rp600.000 Tak Kunjung Cair
Sampai saat ini secara nasional BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen. Adapun target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun senilai Rp600.000 per pekerja mulai pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu.
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Siapa yang bercerita tentang isu pupuk subsidi kepada Ganjar Pranowo? "Di sini ada isu pupuk subsidi yang mengendalikan Pak Ganjar," ujar salah seorang petani.
-
Di mana Mentan mendapatkan aspirasi untuk menambah kuota pupuk bersubsidi? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi. Pengusulan tersebut menurut Mentan diajukan setelah menyerap aspirasi petani saat Mentan Andi Amran blusukan ke sejumlah sentra produksi padi di berbagai pelosok Indonesia.
-
Kenapa Mentan mengusulkan penambahan kuota pupuk bersubsidi? Pengusulan tersebut menurut Mentan diajukan setelah menyerap aspirasi petani saat Mentan Andi Amran blusukan ke sejumlah sentra produksi padi di berbagai pelosok Indonesia.
-
Kenapa Mentan meminta agar mekanisme subsidi pupuk diubah? Dengan porsi pupuk bersubsidi yang hanya mencakup 38 persen dari total pupuk yang dibutuhkan, mekanisme subsidinya pun perlu dipertimbangkan dengan matang.
-
Apa yang dilakukan Rakyan Binihaji, selir Mpu Sindok? Rakyan Binihaji merupakan selir Mpu Sindok. Ia disebut memerintahkan pembangunan bendungan di tiga desa yakni Kahulunan, Wwatas Wulas, dan Wwatas Tamya. Perintah itu disampaikan kepada dewan pemerintah desa.
Pihaknya mencatat, sampai saat ini secara nasional BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen. Adapun target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Meski begitu, tak sedikit para pekerja yang mengeluhkan belum mendapatkan BSU senilai Rp600.000 tersebut. Sehingga, pencarian terkait penyebab tak kunjung memperoleh uang bantuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Mengutip dari akun instagram @kemnaker, Sabtu (1/10), terdapat tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.
"Data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyaluran nya dilakukan secara bertahap," jelas Kemnaker.
Kedua, Rekanaker tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Ini karena telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Ketiga, permasalahan tekait data rekening calon penerima manfaat. Misalnya duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.
"Ini jawabnya," tutup Kemnaker.
BSU Tahap 4 Cair Senin Pekan Depan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000 tahap empat pada Senin (1/10) pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
"Awal minggu depan cair," kata Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/9).
Pihak menyampaikan, pemberian BSU senilai Rp600.000 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun, syarat penerima manfaat BSU 2022 yakni menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,tl5 juta. maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
(mdk/idr)