Terus Turun, Pengunjung Mal Hanya 32 Persen Kapasitas saat PPKM Diterapkan
Penurunan ini disebabkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 19.00. Selain itu, dine-in di restoran hanya diizinkan 25 persen, dan kebijakan Work From Home (WFH).
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengungkapkan trafik pengunjung pusat belanja semakin menurun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021. Pengunjung turun dari 40 persen menjadi hanya 32 persen saat ini.
"Trafik untuk pusat belanja semakin parah. Pantauan kami minggu-minggu lalu sejak 11 Januari sampai sekarang, trafik sudah turun. Awalnya bisa capai 40 persen, sekarang hanya 32 persen," kata Ellen dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (18/1).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penurunan ini disebabkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 19.00. Selain itu, dine-in di restoran hanya diizinkan 25 persen, dan kebijakan Work From Home (WFH).
"Pusat belanja di kawasan Jakarta bukan cluster Covid-19, tapi pas ada PSBB atau PPKM, pusat belanja selalu jadi sasaran tembak," sambungnya.
Pembatasan ini berdampak pada usaha di dalam pusat perbelanjaan. Tidak hanya restoran, tapi juga retailer atau tenant.
Menurut Ellen, sekitar 15 persen retailer ataupun tenant tidak melanjutkan sewa karena sudah habis masa sewa. Sehingga akan membuat kekosongan di pusat belanja.
Bantuan dari pusat belanja seperti pembebasan uang sewa nyatanya tak membuat mereka bertahan. Hal ini sangat disayangkan mengingat pusat belanja sangat menjaga protokol kesehatan. "Kehidupan retailer dan pusat belanja seperti tergantung seutas sekali, ini mau bagaimana lagi. Retailer atau tenant jadi ragu investasi, ini juga membahayakan," tutur Ellen.
Minta Kelonggaran
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah bisa memberikan sedikit kelonggaran bagi sektor usaha. Salah satunya dengan memperbolehkan mal tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in untuk restoran maksimal 50 persen.
Ditambahkan Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, pembatasan operasional di mal sampai pukul 19.00 mengganggu ekosistem di dalamnya. Dia juga berharap jam operasional tersebut diperpanjang.
Budiharjo pun mengimbau pemerintah untuk mengajak pelaku usaha sebelum memberlakukan kebijakan baru.
"Harapan kami setelah 25 Januari ini berubah, dan kami pun dilibatkan. Dengan adanya pembatasan ini, trafik ke mal turun dan ekosistem di dalamnya terganggu," katanya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)