Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Desain Industri
Kementerian Perindustrian terus meningkatkan daya saing industri di Indonesia agar mampu kompetitif baik di lingkup pasar nasional maupun internasional. Hal ini diimplementasikan melalui lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undangan (RUU) Desain Industri oleh pemerintah dan DPR RI.
Kementerian Perindustrian terus meningkatkan daya saing industri di Indonesia agar mampu kompetitif baik di lingkup pasar nasional maupun internasional. Hal ini diimplementasikan melalui lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undangan (RUU) Desain Industri oleh pemerintah dan DPR RI.
Seluruh fraksi di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk melanjutkan RUU Desain Industri dengan membawa ke pembahasan tingkat pertama. Masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
"Karena seluruh materi tadi sudah disampaikan untuk dibahas langsung melalui Panitia Kerja (Panja), nanti pemerintah menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. RUU tersebut diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan di UU 31/2000, baik dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakkan hukumnya dalam pemberian perlindungan hak desain industri.
Adapun urgensi dari diusulkannya RUU Desain Industri adalah dinamika dan perkembangan masyarakat Industri yang sangat pesat, perkembangan teknologi, serta perkembangan hukum internasional. "Kemudian untuk mengakomodasi kepentingan industri di Indonesia khususnya Industri Kecil Menengah dalam memperoleh Hak Desain Industri untuk peningkatan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional," papar Airlangga.
Selain itu, Menurut dia, perubahan RUU Desain Industri juga untuk memperjelas dan meningkatkan kualitas kriteria kebaruan desain industri dalam pemberian hak desain industri untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat dan kesesatan konsumen.
"Urgensi lainnya berkaitan dengan perubahan RUU Desain Industri, untuk menyempurnakan sistem perlindungan desain industri dengan mengakomodasi perlindungan untuk desain-desain yang lifecycle-nya pendek melalui sistem unregistered dengan masa perlindungan maksimal tiga tahun," tegasnya.
Dengan dilakukannya perubahan RUU Desain Industri, diharapkan aturan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia mampu mengikuti perkembangan perjanjian internasional Desain Industri yaitu Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement 1999).
"Sistem pendaftaran internasional ini sederhana dan efisien, karena hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memberikan perlindungan di wilayah negara anggota," terangnya.
Airlangga optimistis, perubahan aturan undang-undang Desain Industri dapat memberikan nilai tambah terhadap suatu produk, dimana produk tersebut menjadi menarik dan disenangi oleh konsumen, bahkan dapat menjadi keunikan dalam nilai jualnya. "Melalui perlindungan Hak Desain Industri, pemegang Hak Desain Industri juga memperoleh hak eksklusif untuk mencegah pengkopian atau penjiplakan atas desain yang dimiliki tanpa seizinnya," ungkapnya.
Secara teknis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menuturkan, terdapat beberapa pokok perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan HDI. "Selain itu, terdapat juga pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan Hak Desain Industri (HDI) dalam sarana multimedia untuk merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," jelas Yasonna.
Sistematika dalam RUU ini memuat 16 bab dan 95 pasal, antara lain lingkup pelindungan dan permohonan HDI, pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri dan perpanjangan pelindungan HDI. "Terdapat juga pengalihan HDI dan pemberian lisensi, penghapusan dan pembatalan HDI, penyelesaian sengketa HDI, serta penetapan sementara pengadilan," imbuhnya.
Hak Kekayaan Intelektual menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. Hal ini ditunjukkan dengan dibentuknya World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994 yang di dalam perjanjiannya mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Rights (Persetujuan TRIPs). Persetujuan TRIPs ini mengatur mengenai aspek-aspek dagang yang dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah bidang Desain Industri.
Baca juga:
Produksi Industri Lesu, PLN Setop Operasional Pembangkit Listrik Diesel dan Gas
Menteri Muda di Kabinet Jokowi Bisa Keluarkan RI dari Lingkaran Pertumbuhan 5 Persen
Tekan Defisit, Pemerintah Harus Berani Kembangkan Industri Digital
Wapres JK: Industri RI Kalah Saing karena Teknologi Usang, Contohnya Krakatau Steel
Perusahaan Global Ikut Bantu Indonesia Genjot Aspek Kesehatan
Wapres JK: Revolusi Industri Terus Dibahas, Tapi Kita Tetap Impor Barang Dari China