Tol Gempol-Malang Tak Lagi Gratis Mulai 9 Agustus, Ini Besaran Tarifnya
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meneken Surat Keputusan Menteri terkait pengenaan ongkos tol tersebut pada Jumat ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis penetapan tarif Tol Pandaan-Malang. Ketetapan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meneken Surat Keputusan Menteri terkait pengenaan ongkos tol tersebut pada Jumat ini.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
"Hari ini sudah ditandatangani pak Menteri (Basuki)," ujar dia saat ditemui rekan wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/89).
Ketetapan tarif ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 km.
Selain itu, Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km juga resmi diberlakukan. Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.
Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif sejak 14 Mei, kedua seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR, besaran tarif di Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yakni Rp1.500 untuk Golongan I, Rp2.000 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp3.000 untuk Golongan IV dan Golongan V.
Sementara pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari), Golongan I dikenai biaya total Rp27.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp41.500, serta Golongan IV dan Golongan V Rp55.000.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SK Menteri Keluar, Tol Malang-Pandaan Mulai Berbayar Tanggal 9 Agustus
Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Semarang-Demak Mulai Rp1.124 per Km
Warga Bekasi Keluhkan Naiknya Tarif Tol Cikampek, Pengeluaran Harian Membengkak
Tarif Tol Cikupa-Cilegon Naik 2 Kali Lipat, Pengelola Sebut Kesalahan Teknis
Gerbang Tol Cikarang Utama Dibongkar, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Alami Penyesuaian
Penyesuaian Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya