Usai satu pesawatnya jatuh, Kemenhub bekukan izin operasi Aviastar
Sementara, satu maskapai penerbangan tidak berjadwal juga dibekukan izinnya yakni PT. Tri Mg Intra Asia Airlines.
Kementerian Perhubungan menyelesaikan pembacaan atas laporan pemenuhan ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat udara untuk badan usaha angkutan udara niaga. Ada satu badan angkutan udara niaga berjadwal yang dibekukan yakni PT Aviastar Mandiri.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, secara keseluruhan ada 17 badan usaha penerbangan niaga berjadwal yang telah memenuhi secara ekuitas dan jumlah pesawat.
"Aviastar yang terjadwal dibekukan karena tidak memenuhi. Sebelumnya memiliki 10 pesawat sekarang tinggal 9 pesawat. Untuk yang terjadwal seharusnya ada 10 pesawat kan, mereka tidak memenuhi yang berjadwal karena hanya memiliki 3 pesawat," terang Suprasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Sedangkan, 17 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berhasil lolos ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat udara adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Lion Mentari Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Trigana Air Service, PT Sriwijaya Air, PT Travel Express Aviation Services, PT Wings Abadi, PT Kalstar Aviation, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Asi Pudjiastuti Aviation, PT Citilink Indonesia, PT Batik Air, PT Nam Air, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Tri-M.G Intra Asia Airlines, PT Cardig dan PT My Indo Airlines.
Suprasetyo melanjutkan, untuk badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, hanya ada 43 maskapai yang lolos. Hanya ada satu badan usaha angkutan udara niaga yang tidak lolos PT. Tri Mg Intra Asia Airlines.
"Saya sampaikan badan usaha tidak berjadwal di Indonesia ada 43," tutupnya.
Direktur Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan M Alwi mengungkapkan, Air Operator Certificate atau AOC penerbangan yang dicabut tidak dapat lagi digunakan. Maskapai harus mengurus izin operasional kembali, tentunya dengan memenuhi jumlah pesawat dan memiliki cukup modal.
"Kalau mengajukan lagi boleh," tutupnya.
Adapun 43 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal itu adalah PT Deraya, PT Gatari Air Service, PT Eastindo, PT Airfast Indonesia, PT Air Pasifik Utama, PT Intan Angkasa Air Service, PT Sayap Garuda Indah, PT Pura Wisata Baruna, PT Derazona Air Service, PT Aviastar Mandiri, PT Transwisata Prima Aviation, PT Travira Air, PT. Whitesky Aviation, PT Pegasus Air Service dan PT Asia One Air.
Kemudian, PT Ekspres Transportasi Antar Benua, PT Alfa Trans Dirgantara, PT Pelita Air Service, PT National Utility Helikopters, PT Trigana Air Service, PT Nusantara Air Charter, PT Indonesia Transport and Infrastruktur Tbk, PT Dabi Air, PT Asi Pudjiastuti Aviation, PT Garuda Indonesia, PT Unindo Aircharter, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asialink Cargo Airlines, PT Jhonlin Air Transport dan PT Ersa Eastern Aviation.
Selanjutnya PT Enggang Air Service, PT Marta Buana Abadi, PT Surya Air, PT Jayawijaya Dirgantara, PT Matthew Air Nusantara, PT Air Born Indonesia, PT Angkasa Super Service, PT Komala Indonesia, PT Elang Nusantara Air, PT Elang Lintas Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Alda Trans Papua dan PT Weststar Aviation.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan terjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat. Sedangkan, maskapai tidak terjadwal minimal memiliki tiga pesawat.