Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
- Viral Pengemudi Mobil Ogah Bayar Bensin saat Isi di SPBU, Petugas sampai Terseret
- Viral Cekcok Warga dan Anggota TNI di Bendungan BKB Semarang, Ini Penjelasan Kapendam
- Viral Aksi Wanita Bongkar Kamar karena Ada Bau Tak Sedap hingga Gampang Kelelahan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Viral Wanita Rekam Buaya di Pinggir Pantai, Ukurannya Jadi Sorotan Warganet
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak meminggirkan masyarakat setempat yang sudah berdiam sejak lama di kawasan tersebut.
Hal ini diungkapkan terkait surat OIKN kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku yang meminta mereka membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.
Guspardi bilang mengingatkan jangan sampai IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.
"Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan," kata Guspardi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/3).
merdeka.com
Dia pun menanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.
"Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," kata Guspardi.
Apalagi sebagai salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN, ibu kota baru merupakan kota untuk semua.
"Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," kata Guspardi.
Dia pun meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia. Meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Cornelis. Dia bilang jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain.
"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," tutur Cornelis.
Respons Badan Otorita IKN
Saat diberi kesempatan berbicara, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun memastikan tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN.
“Tidak ada penggusuran yang semena-mena," kata Bambang dalam kesempatan yang sama.
Bambang mengaku sudah menganggap warga di sekitar IKN bagian dari warganya.
Bahkan dia dan istrinya mengaku masih memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.
"Saya sebagai warga Sepaku, melihat mereka sebagai warga saya, sehingga kalau ada sesuatu yang tidak berpihak kepada mereka, pada tempatnyalah saya untuk memberikan ruang kepada mereka,” kata Bambang.
Menurutnya saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada.
“Bapak, ibu bisa melihat bagaimana euforia pembangunan di kawasan ini, sehingga ada kecenderungan mereka yang membangun tidak mengikuti aturan yang ada," kata Bambang.
Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang.
"Jadi, izinkan kami tetap menata sesuai tata ruang dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kira kami jauh dari kata penggusuran," kata Bambang.
Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembangkan salah satu daerah di lokasi pembangunan yang akan difungsikan sebagai living museum heritage.
Menurutnya, daerah yang merupakan wilayah masyarakat adat itu awalnya akan dipindahkan karena proyek pengendalian banjir.
Namun, melalui diskusi dan sosialisasi yang baik, solusi teknologi ditemukan sehingga masyarakat adat yang tinggal di sana tidak perlu dipindahkan.
“Ini akan menjadi salah satu kawasan percontohan bagaimana kami memperlakukan saudara-saudara kita di lapangan. Bagaimana mereka bisa hidup lebih baik, lebih sejahtera, itu yang kami carikan.
Dia menambahkan Badan Otorita IKN akan menyediakan tempat usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan catatan, mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau dari mereka akan ada membuka usaha, akan kami sediakan tempatnya tapi itu akan kami tata dengan satu kawasan yang benar-benar humanis. Itu janji kami,” pungkas Bambang.