Viral Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas Usai Orangtua Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah
Kepala SMA Negeri 8 Medan dinilai telah lalai karena tak pernah memanggil orang tua siswa.
Kepala SMA Negeri 8 Medan dinilai telah lalai karena tak pernah memanggil orang tua siswa.
Viral Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas Usai Orangtua Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah
Dinas Pendidikan Sumatera Utara akhirnya buka suara terkait viralnya siswi SMA Negeri 8 Medan berisinial MSF yang diduga disengaja tinggal kelas oleh pihak sekolahnya.
MSF tak naik kelas lantaran orangtuanya yakni Coky Indra melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut.
Dinas Pendidikan Sumut telah mendapatkan informasi soal viralnya siswi SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas.
Menurut Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, M. Basir S Hasibuan, ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan yang memutukan MSF tinggal kelas.
Dia menjelaskan, sejumlah kritera yang telah dipenuhi MSF sehingga tak layak tinggal kelas.
“Satu, sikap anak (MSF) ini baik sikapnya di rapor. Kedua, kriterianya itu ketuntasan, anak ini tuntas semua mata pelajarannya. Anak ini bukan anak punya masalah,” ujar Basir, Senin (24/6).
Kemudian terkait dengan perihal absensi, kata Basir, persentase kehadiran siswa harus 90 persen pada tahun ajaran pendidikan.
Ini sesuai dengan Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Ketiga, absen tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Walaupun di aturan sebelumnya disebut 75 persen, tapi dengan adanya Permendikbud No 23 maka kriteria sesungguhnya itu di sekolah,” jelas Basir.
Dia menyayangkan adanya kejadian tersebut di SMA Negeri 8 Medan. Apabila dilakukan pendekatan secara persuasif, maka hal itu tidak akan terjadi.
Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sumut juga akan menyelidiki soal dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan.
“Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati tidak harus seperti itu. Makanya itu saya konfirmasi kemarin,” ungkap Basir.
Basir mengatakan kepala SMA Negeri 8 Medan telah lalai karena tak pernah memanggil orangtua siswa dan tidak mengingatkan MSF perihal absensi.
“Itu kelalaian saya bilang. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orangtua dan ke anak kalau absennya seperti itu maka dia tinggal kelas,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Sumut menyarankan agar SMA Negeri 8 Medan meninjau ulang keputusan soal MSF yang tak naik kelas.
“Intinya harus ditinjau ulang," tandas Basir.
Seperti diketahui, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Coky Indra protes lantaran anaknya yaitu MSF tak naik kelas.
Anaknya tak naik kelas berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut soal adanya dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan.
Pada Sabtu (22/6), Coky menyambangi SMA Negeri 8 untuk meminta keterangan soal anaknya yang tinggal kelas dengan alasan tak masuk akal. MSF merupakan siswi kelas XI di SMA Negeri 8 Medan.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, sudah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli," ujar Coky.
Menurut Coky, putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Namun dia heran dengan sikap sekolah yang memutuskan anaknya tinggal kelas.
"Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia (kepala sekolah), dibuat anakku tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," kata Coky.
Namun sampai saat ini pihak SMA Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan apa pun.
"Kemarin sempat juga dipanggil Ibu Rosmaida (kepala sekolah) ke ruangannya. Di situ saya diintervensi," ucap Coky.
Ombudsman Sumut Bakal Panggil Kepsek
Ombudsman Provinsi Sumatera Utara berencana memanggil Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, terkait viralnya siswi berinisial MSF yang tinggal kelas lantaran orang tuanya melaporkan adanya dugaan pungutan liar di sekolahnya ke Polda Sumut.
"Kami akan panggil siswi yang tinggal kelas itu besok untuk dimintai keterangan dan kepala sekolah juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Senin (24/6).
Nantinya kedua pihak itu akan dimintai keterangan soal MSF tak naik kelas lantaran sering bolos hingga 34 kali tanpa keterangan dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
“Kami pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisis regulasi atas peristiwa tersebut. Apakah karena satu kategori penilaian yakni kehadiran di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya,” jelas James.
James pun menyayangkan apabila tidak naik kelasnya MSF lantaran orang tuanya melaporkan adanya dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut.
“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar kepala sekolah itu urusan antara penegak hukum. Kepala sekolah dengan orang tua dari MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun ini akan kami mendapami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," pungkas James.