Blak-blakan Kepsek SMAN 8 Medan Bantah Pungli & Intervensi: Siswi MSF Tinggal Kelas Karena 52 Hari Tak Sekolah
Kepsek membantah ada intervensi darinya soal keputusan tak menaikkan kelas siswi tersebut karena laporan orang tua MSF soal pungli.
MSF tidak naik kelas karena tak memenuhi kriteria soal absensi.
Blak-blakan Kepsek SMAN 8 Medan Bantah Pungli & Intervensi: Siswi MSF Tinggal Kelas Karena 52 Hari Tak Sekolah
Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, akhirnya buka suara terkait kabar viral siswi MSF tak naik kelas lantaran orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Rosmaida memastikan MSF tinggal kelas karena persoalan absensi yang mencapai 52 hari dalam satu tahun ajaran.
“Kembali saya menegaskan berita (pungli) itu tidak benar. Perlu diketahui MSF ini absensinya 34 baru tanpa keterangan dan izin sakit selama (totalnya) 18 hari. Jadi jumlah ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari,” kata Rosmaida, Senin (24/6).
SMA Negeri 8 Medan memutuskan MSF tidak naik kelas karena tak memenuhi kriteria soal absensi.
“Jadi berdasarkan Permendikbud No 23 tahun 2016 butir e di pasal 10. Melalui rapat dewan pendidikan atau dewan guru di sekolah,” ungkap Rosmaida.
Bantah Lakukan Intervensi Hingga Pungli
Rosmaida membantah ada intervensi darinya soal keputusan tak menaikkan kelas siswi tersebut karena orang tua MSF melaporkan kasus dugaan pungli ke Polda Sumut.
“Karena sentimen pribadi maupun adanya laporan korupsi dan pungli itu tidak benar itu,” ucap Rosmaida.
Namun Rosmaida membenarkan jika dirinya telah dilaporkan oleh orang tua MSF yakni Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli dan soal dana bantuan operasional sekolah (BOS). Atas hal tersebut Rosmaida telah diperiksa Polda Sumut.
“Benar saya dilaporkan oleh orang tua itu ke Polda Sumut terkait dugaan adanya pungli di sekolah ini. Saya sudah dalam pemeriksaan berjalan. Saya menekankan di sini bahwa jika memang orang tua itu melaporkan saya silakan saja. Saya siap untuk itu,” kata Rosmaida.
Kendati telah diperiksa, Rosmaida tetap membantah telah melakukan pungli di SMA Negeri 8 Medan.
“Saya atau SMA Negeri 8 Medan ini membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MSF yang menuduh saya melakukan pungutan liar atau pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas,” pungkas Rosmaida.
Seperti diketahui, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Coky Indra protes lantaran anaknya yaitu MSF tak naik kelas. Anaknya tak naik kelas berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut soal adanya dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan.
Pada Sabtu (22/6), Coky menyambangi SMA Negeri 8 untuk meminta keterangan soal anaknya yang tinggal kelas dengan alasan tak masuk akal. MSF merupakan siswi kelas XI di SMA Negeri 8 Medan.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, sudah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli," ujar Coky.
Menurut Coky, putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Namun dia heran dengan sikap sekolah yang memutuskan anaknya tinggal kelas.
"Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia (kepala sekolah), dibuat anakku tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," kata Coky.
Namun sampai saat ini pihak SMA Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan apa pun.
"Kemarin sempat juga dipanggil Ibu Rosmaida (kepala sekolah) ke ruangannya. Di situ saya diintervensi," ucap Coky.