Fakta Terbaru Siswa di Medan Dihukum Duduk di Lantai: Orang Tua Dapat PIP tapi Tak Dibayarkan
Fakta terbaru terungkap dari siswa yang dihukum duduk di lantai saat belajar mengajar karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Fakta terbaru terungkap dari siswa di Kota Medan yakni MI (10) dihukum duduk di lantai saat mengikuti proses belajar mengajar karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selamat tiga bulan.
MI siswa kelas empat di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, ternyata mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sayangnya orang tua MI yakni Kamelia diduga tidak menggunakan bantuan PIP itu untuk membayar uang SPP.
Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan, mengatakan MI merupakan satu dari 79 siswa yang menerima bantuan PIP di sekolah tersebut.
“Di sekolah kami ada 79 orang yang menerima PIP termasuk kedua anak dari Kamelia. Uang itu sudah diterima oleh Kamelia senilai Rp450 ribu untuk MI pada April 2024. Sementara untuk anaknya yang kelas satu di Desember 2024. Tapi kenyataannya ini yang terjadi (menunggak uang SPP),” kata Ahmad di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (13/1).
Selain bantuan PIP dari pemerintah pusat, kata Ahmad, SD Swasta Abdi Sukma juga menggratiskan uang SPP selama enam bulan yaitu Januari hingga Juni bagi para siswanya. Sementara itu, uang SPP dari Juli hingga Desember dibebankan kepada orang tua siswa.
“Kami di sekolah itu memberikan prioritas bantuan untuk siswa yaitu enam bulan gratis uang SPP. Januari-Juni itu kami beri gratis. Juli-Desember itu dibayar oleh orang tua siswa. Untuk kelas empat sampai enam itu Rp60 ribu per bulan.
Dengan demikian, dia menduga Kamelia tak menggunakan bantuan PIP untuk membayar uang SPP di SD Swasta Abdi Sukma.
Berapa Besaran PIP?
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo, menyesalkan bantuan PIP yang seharusnya untuk kepentingan sekolah anak malah digunakan untuk keperluan orang tua.
“Kami menyesalkan bahwa bantuan PIP dari pemerintah pusat itu untuk kepentingan sekolah anak. Bukan untuk kepentingan orang tua. Begitu juga dengan dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang diberikan Pemkot Medan untuk anak-anak senilai Rp450 ribu sekali setahun. Itu untuk kepentingan anak-anak. Bukan untuk dipakai orang tua,” ucap Bambang di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
PIP Tidak Tepat Sasaran
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, juga membenarkan jika MI menerima bantuan PIP.
“Ada sebenarnya dana untuk membantu pendidikan anak yang tidak tepat sasaran. Padahal itu untuk membantu biaya pendidikan anak,” ujarnya.
Kendati demikian, James menyayangkan atas hukuman yang diberikan Hariyati kepada MI untuk duduk di lantai saat mengikuti proses belajar mengajar karena menunggak uang SPP.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan sekali dalam proses belajar mengajar harus seperti itu dilakukan oleh wali kelas. Anak harus dibebankan pada suatu sanksi psikis dalam hal ini merupakan tanggung jawab orang tua untuk membayar uang SPP,” pungkasnya.