Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Kasus dugaan pungli yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan mendapatkan perhatian serius dari Polresta Sleman.
Polresta Sleman saat ini telah menaikkan status kasus dugaan pungli itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lapordan Dugaan Pungli Diterima Polisi dari Tahun 2023
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menerangkan sejak Selasa (28/5), kepolisian telah menaikkan status kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Kepolisian mendapatkan laporan dari kasus dugaan pungli ini sejak Desember 2023 lalu.
"Kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ardi.
Kepolisian dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan korupsi ini diperlukan kehati-hatian dan ketelitian.
Kehati-hatian ini dilakukan agar alat bukti bisa dikumpulkan dan dapat dilakukan proses dan penegakan hukum.
Belasan Saksi Diperiksa Polisi
Kepolisian telah memeriksa 18 orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa ini terdiri dari warga binaan maupun petugas di Lapas Cebongan.
"Kami telah memeriksa 18 saksi. Terdiri dari warga binaan, termasuk juga dokter dan beberapa petugas penjaga lapas," tutur Ardi.
Sementara Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Andrian menyebut polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Meski demikian Riski menambahkan polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini. Riski menjelaskan usai naik status ke penyidikan, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
"Belum (ada tersangka). Kemarin hanya interogasi. Jadi, orang yang bersaksi dalam proses penyidikan akan kita dalami (lagi) keterangannya," tutup Riski.