Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Petugas Dishub DKI pungli sopir itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ketiga.
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pemungutan liar (pungli) kepada sopir mobil pikap sebesar Rp50 di Jakarta Barat.
"Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/6/2024).
Syaripudin menyatakan, petugas atas nama Slamet Riyadi itu telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Syaripudin, Slamet dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) petugas tersebut juga dipotong 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan.
Adapun TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.
"Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," kata dia.
Sebelumnya, viral video pemerasan terhadap sopir mobil pikap oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebesar Rp50 ribu di Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syarifudin menyebut, telah memanggil petugas Dishub yang dimaksud untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini kami masih masih melakukan pendalaman dan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Menurut Syarifudin, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.
Diketahui, Slamet bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Sedangkan, dalam video yang beredar Slamet melakukan aksi pungli di luar wilayah kerjanya tersebut.