Viral Guru Tegur Siswa Agar Salat, Berujung Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Denda Rp50 Juta
Guru di Sumbara Barat dilaporkan orang tua murid ke polisi
Guru di Sumbara Barat dilaporkan orang tua murid ke polisi
Viral Guru Tegur Siswa Agar Salat, Berujung Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Denda Rp50 Juta
Belakangan ini publik kembali dihebohkan dengan kasus yang menimpa seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, bernama Akbar Sarosa. Dia menjadi sorotan usai dilaporkan oleh salah satu orang tua murid yang tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik tersebut berawal dari ketidakhadiran beberapa murid saat salat berjemaah di sekolah.
Akbar selaku guru PAI lantas menegur ketiga murid tersebut. Lantaran tegurannya tak diindahkan, Akbar akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap beberapa murid yang bolos dari ibadah salat dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.
Orang tua murid yang merasa tidak terima dengan hukuman yang diberikan oleh Akbar, kemudian mengambil langkah untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Hasilnya, Akbar kini dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id pada Minggu (8/10), tampak sosok Akbar ini yang tengah duduk dikerubungi rekan-rekan lainnya.
Deni Ali, yang diketahui merupakan salah seorang rekan dari Akbar ini memberikan keterangan dalam video.
"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh salat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis dia dalam keterangan video.
Akbar juga berharap agar keadilan dapat berpihak padanya. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar kasus ini segera terselesaikan.
"Saya mohon doanya," kata Akbar dalam video.
Merasa bahwa teguran tersebut bermaksud baik, sejumlah aksi solidaritas kemudian dilakukan oleh rekan sesama guru guna mendukungnya dalam upaya mendapatkan keadilan.
Mereka berpendapat bahwa tindakan Akbar yang menghukum murid yang bolos dari salat berjemaah bukan tindakan yang menyebabkan cidera berat atau cacat permanen pada murid tersebut.
Aksi solidaritas ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan telah diulang dua kali. Para guru bersatu padu untuk menyuarakan pandangan mereka bahwa tindakan Akbar seharusnya tidak dikenai sanksi berat seperti denda sebesar Rp50 juta.
Berkat aksi solidaritas yang kuat dari para guru, sidang kasus yang melibatkan Akbar dan orang tua murid telah ditunda selama sepekan.
Para guru yang terlibat dalam aksi solidaritas ini berharap bahwa penundaan sidang akan memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk memeriksa kasus ini lebih rinci, dan mempertimbangkan tindakan yang diambil oleh Akbar sebagai seorang guru.
Mereka percaya bahwa kasus ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran guru dalam mendisiplinkan siswa, terutama dalam konteks pendidikan agama.
Reporter magang: Anisah Rahmawaty