Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong
Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.
Pelaku sakit hati terhadap korban
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong
Kejadian miris terjadi di Madrasah Aliyah (MA), Yasua, Desa Pilang Wetan, Kebonagung, Demak. Ketika seorang murid inisial MAR tega membacok gurunya Ali Fatkhur Rohman memakai senjata tajam, Senin (25/9) kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Demak. Sesuai LP/B/113/IX/2023/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JAWA TENGAH.
"Mengamankan pelaku Anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya Anak dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan,"
kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto
merdeka.com
Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid. Namun, MAR mengaku sudah tidak bisa menyelesaikan ujian karena waktunya sudah habis.
"Mendengar penjelasan dari korban tersebut kemudian Anak (MAR) langsung kembali pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Anak masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban (Ali Fatkhur Rohman) yang membuat sakit hati," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto.
"Sehingga Anak berencana akan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sabit)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Setelah merencanakan penganiayaan itu, sekitar pukul 09.00 Wib anak MAR pun kembali mendatangi ke sekolah. Dengan membawa sabit yang disembunyikan di pinggang belakang tertutup baju seragam.
Saat menuju ke ruang kelas terlihat disana telah ada Ali Fatkhur Rohman. Tanpa ragu, MAR yang masih sempat mengucapkan salam lalu menghunuskam sabit ke leher korban yang dalam posisi duduk di kursi Guru menghadap ke murid-murid.
"MAR mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang lalu di bacokkan sebanyak dua kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban," ungkapnya.
Setelah itu MAR, lari keluar dari ruangan mengambil sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan sekolah. Sementara, Ali Fatkhur Rohman yang alami pendarahan akibat luka bacok segera dirujuk ke RS Kariadi Semarang.
Atas perbuatannya, MAR pun dijerag Pasal 355 ayat (1) KUHPidana
Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
"Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan DINSOSP2PA Kabupaten Demak dan BAPAS Semarang," sebutnya.