Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius
Langkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau kasus pembacokan yang dilakukan seorang siswa di Madrasah Aliyah (MA), Yasua, Desa Pilang Wetan, Kebonagung, Demak terhadap gurunya belum lama ini.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Langkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif. Yakni proses hukum yang tidak mengakibatkan trauma tambahan atau luka psikis yang berulang pada anak.
"Karena anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimanapun juga kita perspektif perlindungan anak adalah melihat mereka korban. Korban dari situasi di sekitar anak, yang tidak mendukung tumbuh kembang anak secara optimal."
Kata Dian kepada merdeka.com, Rabu (27/9).
@merdeka.com
Misalnya, lanjut dia, dari sisi pengasuhan, sisi lingkungan pendidikan, lingkungan sosial yang sangat mempengaruhi pertumbuhan pribadi seorang anak.
Untuk itu aparat penegak hukum, para profesional, petugas kemasyarakatan yang ada di SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu semua memberikan perhatian pada anak dalam proses penanganannya.
"Di SPPA anak juga mempunyai hak bantuan hukum. Pemerintah harus memastikan anak ini mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses pidana. Sebelum pemeriksaan BAP, dia harus didampingi juga oleh pengacara."
Kata Komisioner KPAI
@merdeka.com
Pengacara tersebut diharapkan memiliki perspektif anak, yang tidak hanya mendampingi duduk, namun juga bisa memberikan saran maupun informasi terkait hak-hak yang dimiliki anak.
Yang tidak kalah penting adalah perlindungan identitas anak, tidak hanya kepada media namun juga dikalangan penegak hukum.
"Tidak perlu lah, menghadirkan anak ke lokasi yang ada media. Identitas ini tidak hanya nama ya, tapi juga alamat, wajah dan lain-lain," katanya.
Selain hal-hal di atas, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk pencegahan agar tidak ada lagi kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Diperlukan penanganan yang cepat, dukungan rehabilitasi, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial yang sangat penting bagi anak dan keluarga.
"Jika tidak didukung rehabilitasinya, mereka rentan, punya potensi untuk mengulang perbuatannya. Merehabilitasi anak berkonflik dengan hukum ini termasuk proses pencegahan. Pemerintah daerah perlu memahami ini, jadi tidak bisa diabaikan," kata Komisioner KPAI.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa berinisial MAR tega membacok gurunya Ali Fatkhur Rohman menggunakan senjata tajam, Senin (25/9) lalu.
Peristiwa terjadi pukul 09.30 WIB, saat korban sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Mengetahui korban tersungkur bersimbah darah, siswa tersebut langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Demak. Sesuai LP/B/113/IX/2023/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JAWA TENGAH.
"Mengamankan pelaku Anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya Anak dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan."
Kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto.
@merdeka.com