Viral Bergaya Hidup Mewah, Kepala Dinkes Lampung Bergaji Rp5,6 Juta per Bulan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS, gaji PNS golongan IV-D mulai dari Rp.3447.200 sampai Rp5.661.700 per bulan. Sehingga dengan jabatan Reihana sebagai kepala dinas, paling tidak gaji pokoknya per bulan sekitar Rp5,6 juta.
Publik kembali menyoroti gaya hidup mewah dan suka pamer pejabat negara. Kali ini semua mata tertuju pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Potret gaya hidup mewah Reihana kini tersebar di media sosial. Reihana terlihat kerap menggunakan barang-barang mewah dari merek luar negeri.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
Begitu juga dengan pakaian yang kerap menggunakan merek ternama seperti Louis Vuitton hingga Balenciaga. Belum lagi aneka aksesoris pendukung penampilannya yang ditaksir harganya tidak murah.
Lantas berapa sebenarnya gaji Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan hingga mampu memiliki barang-barang mewah tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Reihana merupakan wanita kelahiran 25 Agustus 1963. Di usianya yang sekarang menjelang 60 tahun, Reihana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Madya / IV D.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS, gaji PNS golongan IV-D mulai dari Rp.3447.200 sampai Rp5.661.700 per bulan. Sehingga dengan jabatan Reihana sebagai kepala dinas, paling tidak gaji pokoknya per bulan sekitar Rp5,6 juta.
Namun gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang didapat sebagai kepala dinas. Terlebih, Reihana diketahui menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah 14 tahun. Artinya dia sudah menjadi Kepala Dinas sejak tahun 2009.
(mdk/idr)