Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggi proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
- Viral Truk 'Auto Kemudi' di Tol Kalikangkung, Sopirnya Ngejar Sampai Jatuh Tersungkur, Endingnya Bikin Lega
- Viral Ribuan Lembar Baju Ludes Dirampok Maling saat Lebaran, Kisahnya Bikin Haru
- Viral Momen Haru Penjual Cilok Nangis Kejer Diberi Pembeli Uang Lebih, Tiap Hari Jualan sampai Tengah Malam
- KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter angkat suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.
Setelah diselidiki, ternyata didapati ada kawat spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.
Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggi proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut.
“KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," papar Leza dalam keterangannya.
Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp15 juta," tegasnya.
"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," sambung Leza.
Di samping itu, Leza juga meminta pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Serta, tidak memaksakan naik jika keadaan commuterline sudah padat.
Sebelumnya, ramai keluhan pengguna KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung karena terlambatnya kerete. Imbasnya, terjadi penumpukan di beberapa stasiun di jalur tersebut.
Salah satu yang terdampak adalah kepadatan di stasiun Pondok Ranji. Ternyata, ada kendala pada satu rangkaian kereta di stasiun tersebut.
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap, ada kawat spring bed yang menyangkut di salah satu rangkaian kereta. Alhasil, perjalanan KRL lainnya ikut kena imbasnya.